TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Krisna Murti, mengungkap kondisi kliennya di dalam penjara.
Kondisi Nikita disebut memprihatinkan.
Krisna Murti mengaku beberapa waktu lalu mengunjungi Nikita di rutan.
Kedatangan Krisna Murti yakni untuk membahas mengenai langkah hukum selanjutnya usai kasasi ditolak Mahkamah Agung.
"Saya ke rutan bertemu dengan Nikita untuk berdiskusi, kondisi Nikita cukup memprihatinkan ya," ungkap Krisna, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (13/4/2026).
Menurut Krisna, kondisi badan sang artis terus menurun hingga tampak kurus.
"Kondisi badannya terus menurun, badannya kurusan," terang Krisna.
Dalam pertemuan tersebut, Krisna dan Nikita membahas mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang bakal diajukan usai kasasi ditolak.
Baca juga: Sosok Agung Soesilo, Hakim Diadukan Nikita Mirzani ke Prabowo Bongkar Rekam Jejak Dinilai Tak Adil
PK adalah upaya hukum terakhir terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Setelah hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi enam tahun, Nikita sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Krisna menyampaikan bahwa Nikita sepakat dengan pola pikirnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dari situ, Krisna akhirnya diminta Nikita untuk menjadi bagian tim kuasa hukum.
"Itu kita bicara terkait menyangkut masalah PK, dan Nikita sepakat dengan pola pikir saya. Lalu keesokan harinya dia menunjuk saya sebagai pengacaranya," terang Krisna.
Kasus ini mencuat diketahui berawal dari permasalahan skincare. Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif yang membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Sebelumnya, kondisi kesehatan Nikita Mirzani pasca-ditahan di balik jeruji besi terungkap. Punggung Nikita Mirzani disebut sempat cedera dan sakit gigi hingga dilarikan ke rumah sakit. Kondisi terkini Nikita Mirzani usai mengalami beberapa kendala kesehatan dibeberkan sang kuasa hukum, Usman Lawara.
Usman Lawara membenarkan Nikita yang sempat mengeluh sakit di bagian punggung dan giginya.
"Soal itu iya, Nikita kemarin pernah mengalami rasa sakit ah ya, kami waktu itu pernah mendampingi di rumah sakit," ungkap Usman, Kamis (9/4/2026).
Setelah mendapatkan perawatan, kondisi Nikita kini sudah mulai membaik. Dikatakan Usman, Nikita sempat kesakitan lantaran implan giginya pecah hingga susah berbicara.
"Setelah itu posisi terakhir sudah membaik alhamdulillah sehat, bisa diajak ngobrol santai lagi. Kalau dulu diajak ngobrol susah, kesakitan dia, termasuk gara-gara implan giginya itu," terang Usman.
Sementara tulang punggungnya, Nikita sampai saat ini masih merasakan sakit.
Hal ini lantaran Nikita yang sejak awal tak mendapatkan izin untuk melakukan operasi.
Padahal menurut pemeriksaan dokter dan hasil rontgen, ada pergeseran tulang.
"Sampai sekarang enggak ada pengobatan. Makanya kalau ngerasa sakit di belakang itu sampai saat ini masih sakit," ujar Usman.
Sebelumnya, lewat Instagram-nya, Nikita Mirzani meminta keadilan dari Prabowo Subianto atas kasusnya dengan Reza Gladys.
Dalam surat itu, Nikita meminta agar Prabowo melakukan peninjauan kembali atas vonis yang dijatuhkan Hakim Agung Soesilo pada dirinya. Nikita merasa bahwa vonis itu tidak mencerminkan keadilan.
"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip Wartakotalive.com, Minggu (12/4/2026).
Nikita bahkan sampai mengungkap rekam jejak Hakim Soesilo dalam memutuskan beberapa kasus. Ia lantas membandingkan kasus-kasus yang ditangani sang hakim, mulai dari kasus korupsi sampai pembunuhan.
Namun, Nikita menyebut kasus-kasus berat itu hanya divonis sedikit, berbeda dengan kasusnya yang divonis 6 tahun penjara. Nikita heran mengapa vonisnya lebih berat padahal dirinya tidak merugikan negara.
"Ketidakadilan yang nyata sedang terjadi. Saat Ronald Tannur yang menghilangkan nyawa hanya divonis 5 tahun yang harusnya hukuman yang diterima adalah 20 tahun penjara, dan koruptor seperti Luhur Budi Djatmiko (kerugian Rp348 miliar) hanya divonis 1,5 tahun, Mangapul Bakara merugikan negara 8 miliar dan hanya divonis 2 tahun penjara."
"Hakim Agung Soesilo, S.H., M.H., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara; mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," lanjutnya.
Selain itu, Nikita juga mengungkit soal dirinya yang menjadi ibu dan tulang punggung keluarga. Ia menanyakan soal keadilan hukum di Tanah Air.
"Penggunaan pasal subsider pada kasus Nikita Mirzani yang tidak merugikan keuangan negara adalah preseden buruk bagi hukum kita. Nikita Mirzani adalah seorang kepala keluarga dan ibu tunggal yang harus menghidupi bagi tiga anaknya. Di mana letak keadilan jika 'suara' dihukum lebih kejam daripada 'pencurian harta negara'?" tulisnya.
Nikita sampai menanyakan soal logika hukum di Tanah Air. Ia menganalogikan fenomena ini dengan sebutan 'koruptor dirangkul, single mom dipukul'.
"Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: 'Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul'. Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya: Apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika? Kami melihat sebuah anomali yang mencederai akal sehat dalam putusan Hakim Soesilo, S.H., M.H.," tulisnya.
Di akhir suratnya, Nikita masih menyinggung soal kasusnya yang menurutnya jauh dari keadilan. Ia menyebut apa yang dilakukan sang hakim bukanlah penegakan hukum, melainkan penindasan hukum.
"Di mana letak nurani hukum jika lisan dan ketikan dianggap lebih berbahaya daripada pencurian harta rakyat dan penghilangan nyawa manusia? Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya. Jika Hakim Soesilo bisa memutus ringan para koruptor yang menghancurkan ekonomi bangsa, namun sangat represif terhadap kasus personal, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan hukum."
"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini, 'Lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial.' Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih," terangnya.
Dengan demikian, Nikita Mirzani tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan tersebut. Hal itu disampaikan dalam laman resmi Mahkamah Agung baru-baru ini.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian pernyataan dalam laman resmi MA.
Nikita dinyatakan terbukti melakukan TPPU serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys.
Diketahui, pada tingkat pertama, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun karena tindak pidana pencucian uang juga terbukti, sekaligus adanya unsur pengancaman melalui media elektronik, hukuman Nikita diperberat menjadi 6 tahun penjara.
“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya yang terbukti. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini.
“Hukumannya itu sekaligus. Hukumannya juga kumulatif,” tambah Albertina.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com