TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sepasang kekasih berinisial ER (29) dan NH (26) kini harus berhadapan dengan hukum. Ini karena keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 16.40 Wita, di parkiran salah satu toko berjejaring yang berlokasi di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan penangkapan dua sejoli itu berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 0,42 gram brutto.
Baca juga: Timur Tengah Terus Memanas, Polda Bali Garansi Harga Pangan Tetap Stabil dan Stok Melimpah
"Narkoba jenis sabu-sabu itu dibungkus menggunakan plastik klip bening, yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok," Senin (13/4/2026).
Kepada polisi, ER dan NH mengaku baru mengambil tempelan paket narkoba dari Denpasar. Itupun keduanya disuruh oleh paman ER berinisial OG (37).
Baca juga: Forum Swakelola Beberkan Kondisi TPST Overload Pasca Sampah Organik Tak Masuk TPA Suwung Bali
Atas pengakuan itu, polisi segera mencari keberadaan OG, hingga akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama.
"OG diamankan di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. OG ini tugasnya memecah narkoba kemudian mengedarkan di wilayah Tejakula," sebutnya.
Tiga orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika junto penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar," tandasnya. (mer)