TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sepasang kekasih berinisial ER (29) dan NH (26) kini harus berhadapan dengan hukum. Ini karena keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 16.40 Wita, di parkiran salah satu toko berjejaring yang berlokasi di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan penangkapan dua sejoli itu berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula.
Baca juga: Demi Upah 2 Juta Berujung Hidup Di Bui, Mantan Napi Jadi Kurir Sabu 2 Kg Di Bali, Dibekuk Saat Makan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 0,42 gram brutto.
"Narkoba jenis sabu-sabu itu dibungkus menggunakan plastik klip bening, yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok," Senin (13/4/2026).
Kepada polisi, ER dan NH mengaku baru mengambil tempelan paket narkoba dari Denpasar. Itupun keduanya disuruh oleh paman ER berinisial OG (37).
Baca juga: APES Nasib JR, Disuruh Bos Kirim 10 Gram Paket Sabu ke Buleleng, Kini Terancam 20 Tahun Penjara!
Atas pengakuan itu, polisi segera mencari keberadaan OG, hingga akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama.
"OG diamankan di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. OG ini tugasnya memecah narkoba kemudian mengedarkan di wilayah Tejakula," sebutnya.
Tiga orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: NARKOBA di Nusa Penida Sasar Sopir Pariwisata, 5 Pengedar Dibekuk, Amankan 26 Paket Sabu & Ganja!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika junto penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar," tandasnya. (*)