TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kurang lebih Rp447,5 juta potensi kerugian negara berhasil diselamatkan dari kejadian penangkapan 11 karung ballpress oleh Kodaeral XIII di Perairan Tarakan pada 10 April 2026.
Dalam rilis persnya siang tadi, Senin (14/4/2026) di Mako Satrol Kodaeral XIII, Komandan Kodaeral XIII Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji membeberkan TNI AL bersama BAIS TNI akan terus
memperkuat koordinasi dan pengembangan informasi guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, termasuk penelusuran terhadap pelaku utama yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
"Ke depan, sinergi antar instansi akan terus ditingkatkan sebagai komitmen menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi kepentingan
nasional," ungkapnya.
Kronologis digagalkan penyelundupan ballpress, awalnya menerima informasi, sekitar pukul 23.16 WITA, Den Intel Koderal XIIIberkoordinasi dengan Pos AL Juata Laut untuk melaksanakan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan tingkat pelanggaran. Kemudian pada pukul 23.20 WITA, Pos AL Juwata Laut mengerahkan anggota via darat dan laut dengan menggunakan speedboat untuk melaksanakan pengecekan dan penindakan.
Baca juga: Breaking News, TNI Angkatan Laut di Tarakan Gagalkan Penyelundupan 11 Paket Ballpress Asal Malaysia
"Pada pukul 23.30 WITA, waktu ditemukan mobil pickup dengan muatan tertutup terpal di area tempat pelelangan ikan di Juata Laut dalam posisiterparkir di sebelah dermaga dan adanya speedboat yang bergerak menjauh dari dermaga," ungkapnya.
Speedboat yang menjauh dari detmaga diduga motoris yang mengangkut ballpres dan berhasil kabur. Pada pukul 23.33 WITA, speedboat Pos AL Juata Laut melaksanakan pengejaran speedboat target yang sedang melaju menjauh dari dermaga tempat pelelangan ikan.
"Namun tak berhasil dikejar. Kemudian masuk pukul 00.00 WITA, dilaksanakan validasi temuan oleh Koderal XIII. Selanjutnya dipastikan bahwa muatan tersebut terindikasi sebagai ballpress yang dibawa dari Tawau Malaysia," ujarnya.
BB dikumpulkan yakni Lumpur, 1 mobil pickup Grand Max berwarna hitam dengan nomor KT 8573 YK beserta 11 karung ballpress.
Sekitar pukul 01.20 WITA, personel memindahkan mobil pickup ke Mako Satrol Koderal XIII13. Kemudian lanjutnya, aksi lanjut yang dilaksanakan yaitu yang pertama melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bukti berupa mobil pickup dan ballpress.
"Kami juga laporkan kejadian kepada komando atas dan melaksanakan koordinasi untuk rencana tidak lanjut proses hukum, nanti akan dilakukan gelar perkara mengundang Bea Cukai dan DKUKMP serta Polres," bebernya.
Baca juga: Polda Kaltara Berhasil Bongkar Penyelundupan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal
Dalam hal ini, pihak Kodaeral XIII juga berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai Tarakan dalam rangka peminjaman K9 dan X-Ray untuk pemeriksaan.
"Jadi memastikan di dalam ballpress tersebut apakah terdapat narkotika atau tidak," ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran lanjutnya, yang pertama terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 111, juncto, Pasal 47, Ayat 1. Dimana disebutkan bahwa setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling besar atau paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian lanjutnya, yang kedua terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dimana pada pasal 120 A, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A, Ayat 2 Pasal 103, huruf D, membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan kepabeanan di tempat lain tempat tujuan yang ditentukan dan atau diizinkan.
Lalu lanjutnya, pada Pasal 130 E, menyenbunyikan barang impor secara melawan hukum, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp5 miliar rupiah.
Ia melanjutkan ballpress merupakan barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia dan juga secara otomatis dikategorikan sebagai barang selundupan. Apabila dibawa masuk tanpa izin dan tanpa pembayaran dia masuk, tentunya ini merupakan pelanggaran kriminal yang harus ditindak tegas.
Ia mengulas lagi, estimasi total nilai ekonomi yang diselamatkan tentunya mempertimbangkan dengan menggabungkan dua aspek yaitu potensi ketugian fiskal dan kerugian industri lokal. Pertama, nilai ekonomi dari doi presi ini menurut data resmi dari Direktoral Jendral Bea dan Cukai, pada beberapa kasus selundupan pakaian bekas di tahun 2023 sampai 2024, harga rata-rata dari pakaian bekas selundupan per bellpres, itu lebih kurang Rp4 juta sampai dengan Rp6 juta tergantung kualitas dan volume.
"Barang yang dilepas kalau pasaran karena eceran biasanya dijual kembali 3 sampai 4 dari harga modal. Bisa sampai Rp12 juta sampai dengan Rp20 juta per ballpres. Nilai muatan berdasarkan jumlah muatan ada 11 karung, per karung nilai rata-rata per ball ini Rp5 juta. Kurang lebih Rp 55 juta," ujarnya.
Kemudian apabila berhasil diadarkan di pasaran, nilai jual eceran di pasaran bisa mencapai sampai 3 sampai 4 kali lipat yakni sekitar yakni Rp165 juta sampai dengan Rp 220 juta.
"Sehingga potensi kerugian negara dari sisi fiskal dan industri, hilangnya bea masuk dan pajak impor. Kemudian bea masuk ditambah dengan PPN impor dan barang tekstil baru, rata-rata 30 sampai 40 persen dari niali barang sehingga apabila kita kalikan 35 persen, sampai dengan dikalikan dengan Rp55 juta bisa mencapai ratusan juta," ujarnya.
Terakhir ia menyampaikan indak lanjut penegakan hukum yang diambil yakni penyerahan pakaian bekas akan diproses oleh Bea Cukai Tarakan untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah