BANGKAPOS.COM -- Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha energi Riza Chalid melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat hakim tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi YUdisial (KY) karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mereka adalah Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan hakim anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kubu Kerry dan akan diperiksa kelengkapan serta diverifikasi.
Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis paling berat yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Baca juga: Peran Dwi Yoga Ambal Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Peras Kepala OPD, Kini jadi Tersangka
Ia terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina.
Dikutip dari pn-jakartapusat.go.id, Fajar memiliki jabatan Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Sedangkan pangkat/golongannya Pembina Utama Muda (IV/c).
Adapun rekam jejak Fajar pernah bertugas di sejumlah daerah.
Pada 2008, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Sumatra Barat.
Loncat di tahun 2017, Fajar kemudian dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tubei Bengkulu.
Dirinya bertugas di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu hingga 2020.
Pengadilan Tinggi Bandung menjadi pelabuhan selanjutnya Fajar sebagai yudikatif. Di sana ia bertugas dari 2021-2022.
Baru di 2023, Fajar dipercaya duduk di kursi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta hingga hari ini.
Untuk urusan pendidikan, ia memiliki 2 titel akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H) dan Magister Hukum (M.H).
Pria bergelar Magister Hukum (M.H.) ini dikenal sebagai hakim yang kerap menangani perkara-perkara besar atau kasus high-profile di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berikut tiga kasus besar yang ditanganinya:
1. Vonis Anak Riza Chalid (Kasus Minyak Pertamina)
Fajar bertindak sebagai Hakim Ketua dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023. Ia memvonis Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
2. Kasus Timah Rp300 Triliun
Baca juga: Sosok Ahmad Baharudin, Wabup Tulungagung Pernah Kritik Bupati Gatut Sunu, Singgung Dugaan Nepotisme
Pada Juli 2024, ia memimpin sidang perdana kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret nama-nama beken seperti Harvey Moeis dan Helena Lim. Kasus ini mencatatkan rekor kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat kerusakan lingkungan dan pengelolaan ilegal.
3. Kredit Fiktif Bank BUMN
Pada akhir 2025, Fajar juga mengadili kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Jakarta, mempertegas perannya sebagai hakim spesialis perkara keuangan negara.
Fajar memiliki harta kekayaan Rp.2.468.820.100.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rp.2.468.820.100.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 1.750.001.100
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 555.305.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 100.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 63.514.000
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 2.468.820.100
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 2.468.820.100
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)