Sosok Fajar Kusuma Aji, Hakim Dilaporkan Anak Riza Chalid ke MA dan KY, Pernah Tangani Kasus Timah
Evan Saputra April 13, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha energi Riza Chalid melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat hakim tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi YUdisial (KY) karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Mereka adalah Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan hakim anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji.

Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kubu Kerry dan akan diperiksa kelengkapan serta diverifikasi.

Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis paling berat yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: Peran Dwi Yoga Ambal Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Peras Kepala OPD, Kini jadi Tersangka

Ia terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina.

Sosok Fajar Kusuma Aji

Dikutip dari pn-jakartapusat.go.id, Fajar memiliki jabatan Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Sedangkan pangkat/golongannya Pembina Utama Muda (IV/c).

Adapun rekam jejak Fajar pernah bertugas di sejumlah daerah.

Pada 2008, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Sumatra Barat.

Loncat di tahun 2017, Fajar kemudian dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tubei Bengkulu.

Dirinya bertugas di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu hingga 2020.

Pengadilan Tinggi Bandung menjadi pelabuhan selanjutnya Fajar sebagai yudikatif. Di sana ia bertugas dari 2021-2022.

Baru di 2023, Fajar dipercaya duduk di kursi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta hingga hari ini.

Untuk urusan pendidikan, ia memiliki 2 titel akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H) dan Magister Hukum (M.H).

Pria bergelar Magister Hukum (M.H.) ini dikenal sebagai hakim yang kerap menangani perkara-perkara besar atau kasus high-profile di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus yang Ditangani

Berikut tiga kasus besar yang ditanganinya:

1. Vonis Anak Riza Chalid (Kasus Minyak Pertamina)

Fajar bertindak sebagai Hakim Ketua dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023. Ia memvonis Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

2. Kasus Timah Rp300 Triliun

Baca juga: Sosok Ahmad Baharudin, Wabup Tulungagung Pernah Kritik Bupati Gatut Sunu, Singgung Dugaan Nepotisme

Pada Juli 2024, ia memimpin sidang perdana kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret nama-nama beken seperti Harvey Moeis dan Helena Lim. Kasus ini mencatatkan rekor kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat kerusakan lingkungan dan pengelolaan ilegal.

3. Kredit Fiktif Bank BUMN

Pada akhir 2025, Fajar juga mengadili kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Jakarta, mempertegas perannya sebagai hakim spesialis perkara keuangan negara.

Harta Kekayaan

Fajar memiliki harta kekayaan Rp.2.468.820.100.

Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rp.2.468.820.100.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.750.001.100

  • Tanah Dan Bangunan Seluas 126 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.001.000
  • Tanah Seluas 600 M2 Di Kab / Kota Jombang, Hasil Sendiri Rp. 550.000.100
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 113 M2/50 M2 Di Kab / Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 555.305.000

  • Mobil, Suzuki Jeep Tahun 1982, Hasil Sendiri Rp. 40.000.000
  • Motor, Dkw Union Sepeda Motor Tahun 1955, Hasil Sendiri Rp. 45.000.000
  • Motor, Bsa Sepeda Motor Tahun 1953, Hasil Sendiri Rp. 50.000.000
  • Lainnya, Gaselle Sepeda Onthel Tahun 1950, Hasil Sendiri Rp. 15.000.000
  • Lainnya, Simplex Sepeda Onthel Tahun 1958, Hasil Sendiri Rp. 2.000.000
  • Lainnya, Bsa Sepeda Onthel Tahun 1950, Hasil Sendiri Rp. 2.001.000
  • Lainnya, Raliegh Sepeda Onthel Tahun 1960, Hasil Sendiri Rp. 2.001.000
  • Lainnya, Bsa Sepeda Onthel Tahun 1950, Hasil Sendiri Rp. 2.001.000
  • Motor, Honda Revo Sepeda Motor Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp. 2.000.000
  • Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 1975, Hasil Sendiri Rp. 12.001.000
  • Motor, Honda Xl 125 Tahun 1977, Hasil Sendiri Rp. 2.000.000
  • Lainnya, Fn Hon Gust Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000
  • Lainnya, Fn Hon Zepyr Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 3.000.000
  • Lainnya, Dahon K3 Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 2.500.000
  • Lainnya, Element Fold X2 Edisi Hello Kitty Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 800.000
  • Motor, Harley Davidson Xlh1200 Tahun 1990, Hasil Sendiri Rp. 220.001.000
  • Mobil, Honda Freed Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp.150.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 100.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 63.514.000

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 2.468.820.100

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 2.468.820.100

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.