Hasil Audit Inspektorat Banjarmasin, 5 SKPD Ini Kembalikan Dana ke Daerah, Totalnya Rp3,4 Miliar
Irfani Rahman April 13, 2026 05:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hasil audit Inpektorat Kota Banjarmasin, menemukan sebanyak lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan anggaran tidak sesuai aturan.

Lima SKPD tersebut adalah Dinas Koperasi, Bagian Protokol, Kelurahan Teluk Tiram, Rumah Sakit Sultan Suriansyah, dan Dinas Perhubungan.

Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana menjelaskan, sepanjang 2025 lalu ada pemulihan dana senilai Rp500 juta.

"Di triwulan pertama, tiga bulan pertama di 2026 itu ada Rp3,4 miliar dana pemulihan dari beberapa SKPD itu yang kami temukan, sudah diinstruksikan untuk dilakukan pengembalian," jelas Dolly, Senin (13/4/2026).

Temuan itu berdasarkan lapiran masyarakat pada Whistleblowing System (WBS), terkait adanya dugaan kesalahan atau kecurangan yang dilakukan SKPD.

Baca juga: Aroma Tak Sedap Muncul dari Tumpukan Sampah di Veteran Banjarmasin, Pedagang: Sangat Mengganggu 

Baca juga: Imbas Kenaikan Harga Bangunan, Harga Rumah Komersil di Kalsel Menyesuaikan

Bagi lima SKPD bersangkutan, pihaknya juga bakal menerapkan sanksi yang berlaku tergantung tingkat kelalaian.

Berdasarkan aturan PNS, sanksi yang bisa dijatuhkan berupa penurunan pangkat, bahkan bebas jabatan atau non job.

"Namun kalau sudah ada pengembalian itu, berarti ada itikad baik. Karena kami fungsinya pengawasan maka lebih banyak membina untuk SKPD yang bersangkutan," terangnya.

Pihaknya pun tetap aktif turun ke lapangan melakukan pengecekan, jika terbukti benar maka akan dilakukan pemulihan dana.

Misalnya di Rumah Sakit Sultan Suriansyah, ada kelebihan pembayaran-pembayaran, lalu disuruh membalikkan, lalu ada sewa mobil, kelebihan pembayaran dan lain-lain.

"Saat ini ada sekitar Rp200 jutaan lagi yang belum dipulihkan, karena ada yang meninggal 14 bulan tapi tidak melapor," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.