Korlantas Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Kemal Setia Permana April 13, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaran bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.

Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik.

Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau.

Baca juga: Pakar Hukum: Penghapusan KTP saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Sesuai Aturan, Tapi Banyak Manfaatnya

Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar Dedi, Senin (13/4/2026).

Menurut Dedi, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah.

“Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Sementara itu, Wibowo mengatakan bahwa kebijakan Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.

Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, kata dia, telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.

Baca juga: Persib Catat Rekor Baru 15 Laga Tak Terkalahkan, Salip Catatan Persebaya Sebelumnya

“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN),” ujar Wibowo.

Menurut Wibowo, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, harapannya, tingkat kesadaran masyarakat meningkat, lalu, angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) bisa terus ditekan, pendataan pemilik kendaraan makin baik karena proses balik nama makin mudah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.