TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Negara tetap diwajibkan memberikan ganti rugi atas pelepasan lahan 20 persen dalam hal perubahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal itu disampaikan pakar hukum tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Nurhasan Ismail, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).
Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HBG dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah atau RTRW.
Selain itu, perubahan harus juga disetujui kementerian terkait.
Mengenai penyerahan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan bilang pasal 165 tahun 2021 tidak disertai petunjuk teknis penyerahan.
Karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya.
Tapi ini harus diliat melalui Pepres nomor 86 tahun 2018 yang digantikan nomor 62 tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan kepada ketua majelis hakim M Kasim.
Dalam Pepres tersebut, telah menjelaskan subtansi lebih jauh mengenai penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan serta legalisasi aset, redistribusi tanah.
Selanjutnya, pada pasal 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 jelas Nurhasan, juga menjelaskan mengenai kewajiban ganti rugi negara pada lahan yang diserahkan atas perubahan hak penggunaan.
"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi dalam hal negara hukum sebagai bentuk hak dan tanggungjawab," katanya.
"Itu sesuai dengan 28 H ayat 4 UUD disitu dijelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi termasuk oleh negara. Jadi kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," tambahnya.
Nurhasan menjelaskan, ganti rugi atas pelepasan 20 lahan yang dirubah peruntukannya sesuai dengan semangat reforma agraria.
Menurutnya, negara tidak dapat serta merta mengambil lahan tanpa adanya proses ganti rugi.
"Saya kira begitu, bentuk dasar hukum negara tidak boleh merampas, boleh diambil asal adanya ganti rugi kepada pemilik 20 persen.
Kalau negara untuk memerlukan untuk masyarakat banyak. 20 persen itu lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi setelah pelepasan sambil ganti rugi."
Pada sidang tadi, selain Nurhasan, hadir juga saksi ahli lainnya yakni, Prof. Dr. Nindyo Pramono pakar hukum bisnis dan Dr. Yagus Suyadi.
Sementara itu kuasa hukum direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, Johari Damanik, menyampaikan, proses pemberian HGB terhadap PT NDP diperbolehkan oleh konstitusi.
"Setidaknya ada tiga poin besar, bahwa proses HGB yang diajukan oleh PT NDP dibenarkan hukum," kata Johari.
Johari juga menyampaikan, bahwa penyerahan pasal 165 tahun 2021 tidak mengatur penyerahan lebih jauh tentang kewajiban negara.
"Bahwa benar adanya pasal 165 yang mengantuk penyerahan 20 persen. Tapi penyerahan 20 persen itu harus bersamaan dengan kewajiban ganti rugi kepada pemegang HGU yakni PTPN," kata Johari.
Johari pun berkesimpulan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya.
"Soal penyerahan pasal 165 tahun 2021 kurang jelas dan berdiri sendiri. Tapi harusnya dikaitkan dengan peraturan presiden harusnya merujuk kesana. Mestinya penyerahan 20 persen itu diserahkan kepada ganti rugi sesuai dengan retribusi tanah.
Jadi di sini tidak ada perbuatan melawan hukum karena tidak adanya ganti rugi dan proses retribusi tanah kepada siapa."
(cr17/tribun-medan.com)