BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Fajrianoor, terdakwa perkara peredaran gelap narkoba di Banjarmasin dituntut 13 tahun pidana penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh penuntut umum, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka, harta kekayaan milik terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa.
"Apabila tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari," kata JPU.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
Baca juga: Inspektorat Temukan Penggunaan Anggaran Tak Sesuai Auran, Lima SKPD Harus Kembalikan Rp 3,4 Miliar
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026), dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Bisnis haram itu ia lakukan dalam dua periode. Pertama pada Agustus 2025, terdakwa sukses mengedarkan 20 kg sabu dengan imbalan sebesar Rp 200 juta.
Kemudian beberapa waktu setelahnya, terdakwa kembali menerima narkoba sebanyak 20 kg. Namun hingga terciduk, ia hanya sempat mengedarkan 14 kg sabu dan belum mendapat bayaran.
Sehingga masih ada 6 kg sabu yang belum sempat ia edarkan dan kini, telah dijadikan barang bukti di persidangan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)