Dugaan Honorer Fiktif di Pemkot Metro, PUSKADA Minta Penyidikan Dipercepat
Noval Andriansyah April 14, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro kembali disorot. Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah meminta penyidik segera menuntaskan perkara yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

Hal tersebut disampaikan saat PUSKADA melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (13/4/2026). Rombongan diterima langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin, bersama jajaran.

Direktur Eksekutif PUSKADA Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, mengatakan kasus honorer fiktif di Kota Metro diduga melibatkan sekitar 387 tenaga honorer. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp11 miliar.

“Nilai itu menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Rosim.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.

Baca juga: Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer di Pesawaran

Namun dalam kasus ini, penyidik disebut menemukan dugaan keterlibatan sedikitnya 16 oknum yang diduga meloloskan rekrutmen ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Rosim menyebut praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, mulai dari pembagian jatah pengangkatan hingga pengaturan anggaran gaji honor agar mendapat persetujuan dari DPRD.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya tenaga honorer yang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan, padahal sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai honorer resmi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi status kepegawaian untuk menghindari larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

PUSKADA juga menilai penyidik tidak seharusnya hanya menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Rosim, dalam perkara ini terdapat dugaan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen, penipuan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang bisa diproses tanpa menunggu audit kerugian negara.

“Kalau terus menunggu tanpa kepastian waktu, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Ia menyebut proses penyidikan perkara tersebut sebenarnya sudah rampung dan kini tinggal menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Namun hingga April 2026, kasus ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Karena itu, PUSKADA mendorong Ditreskrimsus Polda Lampung untuk memperkuat koordinasi dengan BPKP agar proses audit bisa segera selesai.

Menanggapi hal tersebut, Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan apresiasi atas masukan dari masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari PUSKADA. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Usai audiensi dengan Polda Lampung, PUSKADA juga mendatangi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan itu, BPKP menyampaikan bahwa audit kerugian negara terkait kasus honorer fiktif Kota Metro telah masuk sejak Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap telaah.

PUSKADA berharap audit tersebut segera rampung agar proses hukum dapat dilanjutkan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.