Terhalang Zona KKOP di Pakis, Proyek PSEL Malang Raya Resmi Dialihkan ke Bululawang
Sudarma Adi April 14, 2026 03:14 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lokasi Pembangunan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) yang semula rencananya dibangun di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kini bergeser ke Kecamatan Bululawang.

Alasannya, lokasi yang ada di Kecamatan Pakis ini masuk dalam zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama dengan Pemerintah Kabupaten Malang meninjau calon lokasi PSEL di Kecamatan Pakis pada Minggu (29/3/2026) lalu. Lokasi ini berada di dekat pintu Tol Pakis. 

Baca juga: DPRD Kota Malang Desak Program RT Berkelas dari Wahyu Hidayat Segera Direalisasikan Seluruhnya

Alasan Pemindahan: Keamanan Penerbangan

Namun, peninjauan tersebut masih menunggu hasil kajian teknis dan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Secara visual, lokasi ini dinilai telah memenuhi persyaratan. 

Bupati Malang, Sanusi menyampaikan jika lokasi yang awalnya di Pakisi ini harus dipindah.

Sebab, berdasarkan rekomendasi dari Lanud Abd Saleh, kawasan ini masuk dalam zona KKOP. 

"Di Pakis itu tidak bisa,maka kami bersama DLH dana kementerian akan melakukan survei (lokasi) bersama Universitas Brawijaya (UB) Malang," kata Sanusi, Senin (13/4/2026). 

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menambahkan lokasi yang direncanakan untuk calon lahan PSEL ada di Kecamatan Bululawang. 

"Kalau desanya masih kami pilih mana yang pas, saat ini kami masih matangkan terkait data-datanya," imbuh Afi yang baru saja dilantik sebagai Kepala DLH Kabupaten Malang itu. 

Pemilihan lokasi di Kecamatan Bululawang dinilai karena masih berada di range Kota Malang. Sehingga bisa dijangkau aglomerasi Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu). Jika terlalu jauh, aglomerasi tidak akan maksimal. 

Lahan yang dipilih ini merupakan tanah milik kas desa. Skema pemanfaatan lahan bisa dilakukan tukar guling, kerjasama, atau dimungkinkan bisa menyewa. 

"Tanah kas desa karena ini paling cepat diakomodir dan untuk luasan lahannya sesuai dengan kementerian seluas 5 hektar," sambungnya. 

Pria yang akrab disapa Avi ini menambahkan minggu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Pangan telah melakukan pengecekan di tiga lokasi yang diajukan. 

Baca juga: Benarkah Benda Misterius Bercahaya di Langit Malang Adalah Rudal? BKMG Jelaskan Fenomena Sebenarnya

Sementara, Pemkab Malang memproses kelengkapan administrasi serta pengajuan ke DPRD Kabupaten Malang. Di sisi lain, pihaknya akan memfollow up untuk pemenuhan kelangkapan lain dari kementerian. 

"Kalau semunya sudah clear, tidak ada masalah, aakn dibuatkan surat kutusan (SK)," tukas Avi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Malang.

Secara timeline, Avi menjelaskan dalam waktu dekat akan dilakukan ground breaking atau peletakan batu pertama oleh kementerian. Sedangkan infastruktur penunjang seperti jalan menjadi fokus dari DLH Kabupaten Malang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.