TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari penyidik Polres Tana Toraja, Selasa (14/4/2026).
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Tana Toraja, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yakni ET, MJ, D, dan ADM.
Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Muhammad Farid Nurdin, melalui Kasi Intel La Ode Tafrimada, mengatakan seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tahap II telah dilaksanakan, selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka ET dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ketentuan tambahan dari regulasi terbaru.
Dari hasil penyidikan, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 83,0754 gram.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan memastikan barang tersebut mengandung metamfetamina.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap (bong), plastik klip, uang tunai Rp400 ribu, korek api, enam unit timbangan elektronik, satu kotak berlakban, serta dua unit telepon seluler.
Usai Tahap II, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Makale selama 20 hari, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2026.
Kejari menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, menyusul adanya sorotan publik terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan mengawal perkara ini secara terbuka. Tidak menutup kemungkinan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta baru, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat,” tegas Mada.
Peran masing-masing tersangka, baik sebagai bandar, kurir, pengedar, maupun pengguna, masih akan didalami dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makale.(*)