BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima memasuki tahap penting.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan sebagian besar persyaratan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru itu telah terpenuhi dan siap dibawa ke rapat paripurna bulan depan.
Hal itu mengemuka dalam rapat yang diinisiasi Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Senin (13/4/2026), yang turut melibatkan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta BRIDA Kalsel sebagai penyusun kajian kelayakan.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, M Syaripuddin menyebut, rapat tersebut menjadi forum evaluasi akhir sebelum penjadwalan paripurna.
Dari hasil paparan perangkat daerah, ia menilai aspek administratif dan kajian akademik sudah berada pada kategori layak.
“Secara studi kelayakan, persyaratan, administrasi, dan lain sebagainya dari hasil kajian BRIDA ini sudah layak untuk dimekarkan,” ujar pria yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.
Baca juga: Dokter Telat Jadi Pemicu Antrean Panjang di RSUD Ulin Banjarmasin, Dirut Janji Lakukan Pembenahan
Baca juga: Respons Permintaan Revitalisasi Ujung Murung, Pemko Banjarmasin Jajaki Gandeng Pihak Ketiga
Kajian BRIDA menjadi salah satu dasar utama yang memperkuat usulan pemekaran wilayah tersebut. Selain itu, jumlah kecamatan yang terlibat juga disebut telah melampaui ketentuan minimal yang dipersyaratkan.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menegaskan, secara umum tidak ada kendala berarti dalam pemenuhan syarat CDOB. Bahkan, sejumlah indikator dinilai sudah melampaui standar minimal pembentukan daerah baru.
“Persyaratannya itu kan lima kecamatan pun bisa, ini malah dua belas kecamatan,” ujarnya.
Selain aspek administratif, DPRD juga menyoroti faktor geografis sebagai pertimbangan utama.
Jarak wilayah calon daerah baru dari pusat pemerintahan induk dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran dianggap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi I bersama pimpinan dewan dan perangkat daerah menyepakati langkah lanjutan berupa penjadwalan rapat paripurna pada bulan depan.
Setelah disetujui dalam paripurna, DPRD Kalsel akan meneruskan rekomendasi pemekaran tersebut kepada pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut. DPRD memastikan pengawalan akan terus dilakukan melalui Komisi I hingga tingkat kementerian terkait. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)