TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menjelaskan alasan lamanya proses penerapan aturan Label Nutri Level di Indonesia termasuk kewajiban pencantuman label gizi yang baru berlaku penuh dalam dua tahun lagi.
Baca juga: Menkes Soal Label Nutri Level: Espreso dan Americano Harus Jadi Tren karena Lebih Sehat
Nutri Level adalah sistem pelabelan gizi yang mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam dan lemak (GGL) dalam empat tingkatan (A-D) dengan kode warna.
Pencantuman informasi nilai gizi pada produk pangan atau Nutri Level ini diharapkan dapat menekan angka kasus penyakit tidak menular seperti jantung, stroke hingga diabetes.
Ia menepis anggapan lamanya proses ini dikarenakan ada tekanan atau penolakan dari industri.
"Bukan penolakan, sebetulnya kekhawatiran-kekhawatiran. Karena kan mengubah kemasan itu butuh biaya," kata Taruna di kantor Ditjen SDM Kemenkes, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Karena itu, BPOM membuka ruang uji publik termasuk melibatkan asosiasi industri seperti Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), pelaku usaha, hingga lembaga perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas kementerian seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Menurut Taruna dalam kebijakan ini ada dua pilar yang dijaga, satu sisi pemerintah berkewajiban menjalankan arahan presiden untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Kapan Nutri Level pada Produk Pangan Dimulai? BPOM Sebut Masih Tahap Harmonisasi
Di sisi lain, keberlangsungan industri juga perlu diperhatikan agar tidak terbebani berlebihan.
"Kesimpulannya kenapa cukup lama? Karena aspek kehati-hatian. Industri tidak ingin terbebani terlalu berat di luar kemampuannya. Masyarakat juga harus lindungi dari aspek kesehatan," jelas dia.
Taruna merinci, proses panjang ini juga dikarenakan oleh diskusi mendalam terkait sifat kebijakan, apakah akan bersifat sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory).
“Insha Allah semuanya bisa berjalan. Karena yang lama didiskusikan itu sebenarnya hanya pada aspek voluntary atau mandatory,” kata Taruna.
Dalam realisasi di lapangan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatur makanan atau minuman siap saji, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengatur makanan olahan dalam kemasan.
"Tahap awal sampai 2 tahun ini kami sosialisasi dulu dan masih bersifat sukarela. Pelaku usaha diberikan masa transisi sebelum nantinya diwajibkan mencantumkan label tersebut," ungkap Taruna.
Baca juga: BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba pada Produk Teh, Sosis, Mi hingga Minuman Serbuk
Produk pangan akan diberi label dengan kategori yaitu A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).