KPK Telisik Mutasi Jabatan Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok
Whiesa Daniswara April 15, 2026 03:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pada Selasa (14/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan peradilan untuk menelisik adanya kaitan antara mutasi jabatan dengan para tersangka dalam perkara ini.

Pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua saksi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) yang dipanggil adalah Zubair, selaku Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, serta Irma Susanti selaku Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim.

Kedua saksi tersebut dikonfirmasi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Pemeriksaan saksi terkait mutasi jabatan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pucuk pimpinan PN Depok pada awal Februari 2026 lalu.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Tiga tersangka dari pihak penerima suap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

Kasus suap ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara masyarakat dengan PT KD, sebuah badan usaha di bawah lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Telusuri Alur Perintah Petinggi Karabha Digdaya Terkait Suap PN Depok

Setelah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi pada tahun 2023, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025 yang sempat tertunda berbulan-bulan.

Guna memuluskan dan mempercepat proses eksekusi tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menunjuk Yohansyah sebagai "satu pintu" untuk bernegosiasi dengan pihak PT KD.

Sempat meminta fee sebesar Rp 1 miliar, kedua belah pihak akhirnya menyepakati uang pelicin sebesar Rp 850 juta.

Uang tersebut diserahkan di sebuah arena golf sesaat setelah eksekusi lahan dilakukan, di mana dananya disamarkan menggunakan dalih pembayaran invoice fiktif kepada pihak konsultan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka saat ini tengah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.