TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi mengungkap dua kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam waktu berdekatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka dan menyita ratusan liter solar serta pertalite.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa para tersangka dan barang bukti berasal dari dua perkara berbeda yang kini tengah didalami.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Singojuruh dan diungkap pada Rabu (8/4/2026). Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, dan SBU yang bertugas membeli BBM di SPBU.
Para pelaku menggunakan modus pembelian solar dengan sepeda motor yang dilengkapi hingga 40 barcode MyPertamina. Cara ini dilakukan untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.
Baca juga: Berburu Batik Khas Tanah Blambangan di Pusat Kota Banyuwangi
Setelah membeli BBM, solar dipindahkan ke puluhan jerigen plastik, lalu diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.
Kasus kedua terungkap di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo, Jumat (10/4/2026). Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, termasuk dua operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur pengisian BBM.
Dua tersangka lain, RCA sebagai pelaksana dan M sebagai pemodal, menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi pada bagian tangki. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode.
Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode MyPertamina.
Baca juga: Laporan Kebakaran Palsu Resahkan Petugas Damkar Banyuwangi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Rofiq menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Polresta Banyuwangi juga memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.