TRIBUNBEKASI.COM- Para korban pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menuntut 16 mahasiswa terduga pelaku dijatuhi sanksi tegas berupa dikeluarkan atau drop out (DO).
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut terdapat 16 mahasiswa yang berstatus terduga dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
Ia menegaskan, penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
UI juga memastikan proses berjalan berdasarkan regulasi nasional dan aturan internal kampus.
Baca juga: Tampang 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Seksual Verbal Saat Minta Maaf di Hadapan Para Korbannya
Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta menjaga kerahasiaan identitas.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan kasus ini bermula dari grup percakapan pribadi sejak 2025.
Dalam grup tersebut, korban diduga menjadi sasaran pelecehan verbal yang berdampak pada kondisi mental mereka.
Tercatat ada 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen, dengan kemungkinan jumlah bertambah.
Pihak korban menilai para terduga pelaku tidak layak berada di lingkungan kampus.
Mereka meminta pihak Universitas Indonesia segera menjatuhkan sanksi DO dan memastikan proses penanganan tidak berlarut-larut.
Korban juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan identitas serta menghentikan normalisasi pelecehan verbal.