TRIBUNSUMSEL.COM - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap MF (26) pelaku penganiayaan dan penusukan di Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sumatra Selatan, saat sedang tertidur lelap di rumahnya pada Senin (13/4/2026) sore.
Berdasarkan video yang dikutip Tribun Sumsel dari Instagram @plg_yedak, memperlihatkan detik-detik pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang.
Polisi tampak mendatangi kediaman pelaku.
Sementara pelaku tampak tengah tertidur lelap dan tiba-tiba polisi yang datang menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun".
Pelaku tampak terkejut dan berteriak dengan kedatangan polisi.
"Ulang tahun kamu tu aman," kata polisi.
MF tampak tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah dengan mengangkat kedua tangannya.
Baca juga: Sosok MF, Pelaku Penikaman di Palembang Kaget Dinyanyikan Selamat Ultah Tahun saat Ditangkap
Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Dedi Ananta membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dalam kondisi tertidur tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan satu unit sepeda merek Alex Moulton warna merah yang digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, MF mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan karena khilaf.
"Khilaf, Pak,” ujarnya singkat sambil tertunduk.
Adapun aksi penganiayaan dan penusukan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi yang sama, yakni Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Peristiwa bermula saat korban, M Idris (39), keluar rumah untuk membeli rokok di warung.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang berbicara sendiri.
Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan, “Kau tuh ngomong dengan siapa?”
Teguran tersebut membuat pelaku tersinggung.
Korban pun memilih meninggalkan pelaku, namun secara tiba-tiba pelaku menyerang dari arah belakang menggunakan senjata tajam.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga keduanya terlibat perkelahian dan terjatuh dari jembatan kayu ke tanah.
Dalam kejadian itu, pelaku membacok tubuh korban hingga mengalami sejumlah luka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dan dahi kanan, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri, memar di kepala, dan luka lecet di sekujur tubuh.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. (Laily Fajrianti/ Andyka Wijaya/ Tribun Sumsel)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com