BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bangka Tengah memberikan klarifikasi terkait legalitas operasional PT Perlang Sawit Indo Mas (PSM) di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena disebut beroperasi tanpa kebun inti.
Kepala Bidang Perkebunan DPKP Bangka Tengah, Demsi Apriadi, menegaskan bahwa proses perizinan perusahaan tersebut telah berjalan sejak 2023 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Demsi, dalam regulasi tersebut, pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit dapat berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Pertanian, tergantung pendekatan yang dipilih perusahaan.
“PT PSM memilih pendekatan melalui Kementerian Pertanian, sehingga regulasi yang digunakan mengacu pada Permentan Nomor 15 Tahun 2021 terkait standar kegiatan usaha sektor pertanian,” ujarnya, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan turunan tersebut, kewajiban kepemilikan kebun inti sebesar 20 persen dari kapasitas produksi tidak harus dipenuhi melalui kepemilikan langsung.
Skema pemenuhan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga seperti koperasi, gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun kelompok tani.
“PT PSM memang tidak memiliki kebun inti secara langsung. Namun, kewajiban tersebut dapat dipenuhi melalui sistem kemitraan atau sewa lahan dengan lembaga masyarakat,” jelasnya.
Demsi menegaskan, selama skema tersebut dijalankan sesuai ketentuan, maka perusahaan dinilai telah memenuhi aspek regulasi yang berlaku.
Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan konsultasi ke tingkat pusat sebelum memastikan kesesuaian kebijakan tersebut.
“Kami tidak langsung menyimpulkan. Sebelumnya sudah dilakukan konsultasi ke instansi pusat untuk memastikan bahwa praktik ini sesuai dengan aturan di subsektor perkebunan,” katanya.
Meski demikian, keberadaan PT PSM sebelumnya mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut, terutama terkait penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10231 dalam pengajuan izin pabrik crude palm oil (CPO).
Pahlivi menilai penggunaan KBLI tersebut mensyaratkan adanya integrasi dengan perkebunan, termasuk kepemilikan kebun inti.
Sementara faktanya, PT PSM disebut hanya bermitra dengan dua koperasi untuk memenuhi kebutuhan produksi.
“Jika menggunakan KBLI 10231, maka seharusnya perusahaan memiliki kebun inti minimal 20 persen dari kapasitas produksi,” ujarnya.
Ia juga menilai, apabila perusahaan hanya beroperasi sebagai pabrik tanpa kebun inti, maka seharusnya menggunakan klasifikasi industri skala besar berisiko tinggi, yang perizinannya berada di tingkat provinsi.
“Kalau tidak memiliki kebun inti, maka masuk kategori industri besar dengan risiko tinggi, sehingga izinnya seharusnya dikeluarkan oleh gubernur,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, PT PSM juga sebelumnya disorot terkait dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Kayu Ara 5 dan telah dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. (W4)