TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa perdagangan minyak goreng yang tidak sesuai takaran.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahakam, Balikpapan, pada Rabu (15/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas.
Dalam konferensi pers, Bambang didampingi Kasubdit Indagsi Haris Kurniawan serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim Musliadi Mustafa.
Baca juga: Pedagang Kukar Dilarang Kemasi Minyak Goreng Curah Pakai Botol Bekas
Konferensi pers dimulai sekitar pukul 11.30 Wita dengan menghadirkan sejumlah barang bukti serta dihadiri awak media.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menindak praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Khususnya, terkait ketidaksesuaian takaran pada produk minyak goreng yang beredar di wilayah Balikpapan.
Baca juga: 3 Alasan Larangan Pakai Botol Bekas Air Mineral untuk Minyak Goreng di Kutai Kartanegara
Informasi lebih lanjut akan diperbarui seiring perkembangan konferensi pers yang masih berlangsung. (*)