Kasus Pertambangan Marmer dan Batu Gamping di SBB, Pemegang Saham PT. GMI, Po Kwang Diperiksa
Mesya Marasabessy April 15, 2026 02:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah Direktur Utama PT. Gunung Makmur (PT. GMI) John Keliduan diperiksa, kini giliran Po Kwang diperiksa oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 

Po Kwang disebut sebagai pemegang saham PT. Gunung Makmur, perusahaan yang mengelola pertambangan Batu Gamping dan Marmer di Seram Bagian Barat, kini sementara diusut Kejati Maluku. 

Pengusutan ini terkait dengan pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku Tahun 2020 hingga 2025.

Po Kwang dimintai keterangan selama berjam-jam hingga larut malam di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (13/4/2026).

Saat bergerak keluar dari Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 20.49, Po Kwang langsung dijemput mobil merah dengan nomor polisi DE 1123 D. 

Ia tidak berkomentar banyak saat ditanya awak media di lingkungan Kejati Maluku, terkait dengan pemeriksaan itu. 

Baca juga: Konflik Timur Tengah, Pemerintah Indonesia Pulangkan 45 WNI di Iran ke Tanah Air

Baca juga: Aksi Pencurian di Kobi Malteng Terekam CCTV, 3 Hari Lapor ke Polisi Pelaku Belum Ditemukan

Tentu pemeriksaan Po Kwang sebagai pemegang saham menjadi langkah baik penerangan kasus tersebut, mengingat pertambangan itu kabarnya dikelola oleh PT. Gunung Makmur Indah.

Mereka diberi ijin produksi dari Kementerian ESDM sejak Desember 2020 untuk mengelola marmer. 

Mengingat telah lama tambang tersebut dikelola dan kabarnya September 2025, perusahaan tersebut melakukan pemuatan hasil bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara.

Pemuatan bahan mentah itu disaksikan langsung Bupati SBB, Asri Arman bersama Forkopimda setempat.

Kehadiran Po Kwang akan menerangkan lebih dalam bagaimana pengolahan ijin pengolahan hasil tambang tersebut dan seberapa besar pemasukan ke daerah. 

Tentu keterangan-keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk menduduki kasus tersebut lebih lanjut hingga menetapkan siapa yang sangat bertanggung jawab. 

Terkait dengan kerugian negara, hingga saat ini tim penyidik belum mengeksposnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.