BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung ( Babel) terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangka.
Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku maupun pengurus pondok pesantren.
“Sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Sebanyak 13 pelaku masih diperiksa dan pengurus pondok pesantren juga kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Rivai, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara utuh kronologis kejadian yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap para santri.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal itu karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, mengingat baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.
"Kalau penetapan tersangka belum, tapi masih diambil keterangannya tapi diutamakan adalah penyelesaian mereka ya diutamakan itu ya. Karena memang satu, pelakunya anak dan juga korbannya anak. Jadi mungkin, ya karena korbannya anak jauh mungkin lebih arib dan bijaksana kalau itu diselesaikan selesaikan secara musyarawah," ungkapnya.
"Cuman, tentu nanti ada poin-poin yang harus dipatuhi. Harapannya, supaya ini kenapa salah satu pihak keluarga korban atau orang tua korban melapor supaya tidak terulang. Makanya, salah satunya ya dilaporkan secara resmi," sambungnya.
Baca juga: Tiga Santri Lapor ke Polda Babel, 13 Pelaku Penganiayaan di Pesantren Terungkap
Dirinya pun menyebutkan, para pelaku ini memiliki peran yang sama dan dilakukan diwaktu berbeda terhadap para korban hingga dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.
"Rata-rata mereka (pelaku) saling membantu, ikut serta dan kejadiannya terjadi diwaktu yang berbeda dalam melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menerima laporan korban pengananiayaan di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang mengakibatkan para korban atau santri harus dilarikan ke rumah sakit.
Laporan yang dilayangkan orang tua orang atau santri, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, saat menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren, Rabu (15/4/2026) pagi.
"Jadi, update dengan penyelidikan yang dituangkan dalam tiga laporan polisi (LP) yang masuk dua hari yang lalu di kita (Polda) terkait dengan kasus penganiayaan di dalam Pesantren," kata Kombes Pol Rivai.
Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam kasus ini korban maupun diduga pelaku merupakan anak dibawah umur dan berada dalam satu lingkungan Pondok Pesantren di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang terjadi beberapa hari lalu.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan keterangan dari para saksi-saksi, itu melibatkan anak baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Hubungannya, antara pelaku dengan korban adalah sesama siswa pesantren atau santri dan pelaku-pelakunya kakak kelas," bebernya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya curhatan korban kepada orang tua hingga menyebar ke korban yang lain untuk melaporkan kasus penganiayaan terhadap santri ke Polda Babel.
"Korbannya ada tiga orang, dua sudah kembali kerumah dan satu orang masih dirawat. Pelakunya dari tiga tempat kejadian dalam pesantren tersebut ditempat berbeda dan waktu berbeda, ada LP 9 pelakunya, ada yang dua pelakunya dan ada dua pelakunya juga," terangnya.
"Diperkirakan total pelakunya ada 13 orang, asalan mereka (pelaku) melakukan penganiayaan macam-macam ada yang tidak Salat, ada yang menempatkan peralatan tidak pada tempatnya atau tidak tepat hingga tidak disiplin. Termasuk tidak tepat waktu," ujarnya.
Dengan alasan korban melakukan pelanggaran di Pondok Pesantren, maka pelaku ini membuli atau melakukan penganiayaan terhadap korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan alami luka-luka ditubuh.
"Nah, alasan-alasan itu dijadikan seniornya ya mungkin bahasanya membuli tapi ini sampai terjadi penganiayaan. Itu sudah kita lakukan penyelidikan, kenapa polisi masuk karena ada laporan polisi sempat ada alasan pihak Pondok Pesantren tapi kami jelaskan kepada pihak pesantren dan para pelaku mengakui perbuatannya," kata Kombes Pol Rivai.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap korban, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian yaitu pondok Pesantren di Kecamatan Kace, Kabupaten Bangka.
"Disamping itu, kita juga mengamankan barang bukti diantaranya mungkin piring yang pecah. Ya, saksi-saksi ini yaitu korban sendiri dan kebetulan korban mengetahui dan kenal dengan para pelaku karena satu pesantren," jelasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)