76 WNA China Ditangkap Imigrasi saat Bekerja di Proyek Pusat Data Bekasi 
Joseph Wesly April 15, 2026 03:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi bersama Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menangkap 78 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan GIIC Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra mengatakan, pulugan WNA itu ditangkap saat bekerja di sehyag proyek pembangunan data center, mes, dan gudang logistik. 

"Puluhan WNA itu terdiri dari 76 WN Tiongkok, 1 WN Vietnam dan 1 WN Malaysia," kata Jaya saat Konferensi Pers di kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (15/4/2026).

Jaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut ditangkap karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. 

78 WNA itu diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang pada saat pelaksanaan operasi pada Rabu (8/4/2026) tidak dapat menunjukkan identitas berupa paspor dan ataupun izin tinggalnya.

"Kalau tidak dapat menunjukkan paspornya, otomatis tidak dapat membuktikan," jelasnya.

Jaya menuturkan, berdasarkan hasil pendataan sementara, menunjukkan tujuh WNA asal China memiliki izin tinggal terbatas.

Sementara 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan, satu WNA asal Vietnam juga tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan, sementara satu WNA asal Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk wisata.

Terkini, Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas para WNA tersebut, terutama untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.

Lalu, tujuh pemegang izin tinggal terbatas tengah dikonfirmasi terkait jenis pekerjaan yang dijalankan.

Kemudian, 71 WNA lainnya yang menggunakan izin tinggal kunjungan didalami untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran aturan keimigrasian.

Jika terbukti melanggar, para WNA itu dapat dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen lengkap dan sesuai dengan peruntukannya, akan diperbolehkan kembali melanjutkan aktivitas.

"Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, ke 78 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam," tuturnya. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.