Jumlah Korban Pelecehan Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UI, 20 Mahasiswi dan 7 Dosen
Ardhi Sanjaya April 15, 2026 04:07 PM

Kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus Indonesia masih terus terulang.

Terbaru, sebanyak 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) secara beramai-ramai melakukan pelecehan secara verbal.

Aksi mereka dilakukan secara daring melalui berbagai aplikasi pesan.

Pesan-pesan dalam grup itu merendahkan korban dan nuansa seksual.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tangkapan layar pesan itu tersebar luas di media sosial X, seperti @sampahfhui.

Akun tersebut membagikan pesan-pesan dari terduga pelaku pada Minggu (12/4/2026) lalu.

Sementara hingga hari ini, cuitan sudah ditonton lebih dari 44 juta kali.

Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk menjelaskan, total ada 27 orang yang menjadi korban.

Rinciannya, 20 orang dari kalangan mahasiswa, sedangkan sisanya 7 orang berstatus sebagai dosen.

Timotius tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.

Di sisi lain, aksi pelecehan terhadap 16 mahasiswa FH UI sudah bergulir beberapa pekan lalu.

"Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai lebaran tahun ini, di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat akhirnya mencoba untuk mencari bantuan,” kata Timotius, katanya, dikutip dari TribunDepok.com.

Lanjut Timotius, ia meminta pihak kampus serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) bertindak tegas.

Para korban mendorong agar ke-16 pelaku bisa dikeluarkan dari UI.

Punya Jabatan Penting?

Beredar informasi bahwa semua pelaku merupakan mahasiswa FH UI angkatan 2023.

Selain itu, mereka memiliki jabatan penting.

Sebut saja seperti pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo membenarkan hal tersebut.

"Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dimas dalam keterangannya turut membagikan kronologi awal terbongkarnya aksi para pelaku.

Semua bermula saat grup angkatan tiba-tiba geger pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.

Para pelaku secara kompak meminta maaf tanpa konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian barulah tersebar tangkapan layar pesan aksi pelecehan.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku."

"Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," tegasnya.

Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.

Oleh karenanya, FH UI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
 
Parulian menyebut, pihaknya tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. 

Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," katanya lewat keterangan tertulis.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," tambahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.