TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, menangkap tiga remaja yang terlibat aksi tawuran.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZA (18), MFEA (19), dan RS (18).
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku yakni ZA diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby Mochammad Zulfikar, menjelaskan peristiwa tawuran tersebut terjadi beberapa hari setelah Lebaran atau pada Kamis (26/3/2026) dini hari di Jalan Keutamaan Dalam, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari.
Menurut Bobby, tawuran bermula dari ajakan yang dikirim oleh kelompok remaja bernama Pemuda Patah Hati (PPH) kepada kelompok Gend Thalib melalui media sosial.
“Kelompok pelaku dan teman-temannya kemudian konvoi menggunakan sekitar 10 sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar Bobby saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Bentrok antar kedua kelompok tersebut sempat viral di media sosial.
Beruntung, dalam kejadian itu tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif tawuran dilatarbelakangi keinginan para pelaku untuk mencari jati diri dan pengakuan di lingkungan mereka.
“Motifnya lebih kepada eksistensi, mencari pengakuan. Mereka ini masih remaja dan berasal dari wilayah yang berdekatan,” jelas Bobby.
Selain itu, para pelaku juga diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi tawuran guna meningkatkan keberanian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, puluhan botol minuman keras, serta dua paket sabu seberat 1,48 gram dari tangan ZA.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, mengungkapkan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan dalam paket kecil kepada para pemuda di sekitar lokasi.
“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut akan diedarkan di kalangan pemuda setempat,” kata Egy.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang diperoleh pelaku serta memastikan apakah terdapat keterkaitan antara tawuran dan peredaran narkoba.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.