Sosok Haji Sutar Wong Kayo Lamo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus TPPU, Kekayaan Tembus Rp 81 Miliar
M Zulkodri April 15, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Wong kayo lamo alias crazy rich asal Tulung Selapan, Haji Sutar, terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.

Video saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledehan terhadap rumah Haji Sutar sempat viral beberapa waktu lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Haji Sutar di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus narkoba yang berakar dari penyidikan seorang narapidana di Lapas Nusa Kambangan.

Terseret dalam kasus dugaan TPPU, Haji Sutar kini dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus TPPU narkoba.

Terungkap dalam persidangan, salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi sebanyak 145 kali transaksi.

Baca juga: Sosok Kusthini Harjono Sigit, Ibunda Maia Estianty Jatuh di Acara Pernikahan, Istri Eks Rektor ITS

JPU menilai perbuatan terdakwa Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang; perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 607 ayat (1) KUHP Tahun 2023.

"Menuntut supaya agar terdakwa Sutarnedi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Palembang, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Dua terdakwa lain yang merupakan rekannya sesama menjalankan bisnis narkoba, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk, juga dituntut hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara.

Hanya saja, denda yang dituntut terhadap kedua terdakwa hanya Rp10 juta.

"Terdakwa Apri Maikel Jekson dan terdakwa Debyk masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti 10 hari kurungan penjara," sambung jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang sepenuhnya diserahkan kepada tim advokat masing-masing.

Berdasarkan dakwaan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Sutarnedi melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI terkait kasus narkoba pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa Sutarnedi menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi sebanyak 145 kali transaksi.

Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Sejumlah aset milik H. Sutarnedi yang telah disita dalam perkara ini di antaranya delapan bidang tanah di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, dua unit mobil, sejumlah perhiasan emas, telepon seluler (handphone), kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank.

Sebelumnya, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto buka suara terkait penggeledah rumah mewah di Tulung Selapan OKI yang digeledah polisi bersenjata lengkap, Rabu (30/7/2025). 

Kata Eko, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi Sumsel di rumah milik HS (Haji Sutar), sejak pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Firasat Rosyida sebelum Yai Mim Meninggal Dunia, Minta Rekam Berdua, Penyebab Kematian Terungkap

Penggeledahan merupakan bagian dari proses pengembangan kasus tindak pidana narkotika.

Di mana salah satunya melibatkan M yang telah divonis dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan

Dalam penyidikan lanjutan inilah, HS diduga terlibat dalam aliran dana terkait kasus yang melibatkan M. 

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif."

"Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Termasuk aliran dana berkaitan dengan kejahatan tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," pesannya.

Turun langsung kelokasi Kombes Pol Imam Subandi, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat, Kombes Pol Sigit Tumoro, Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat dan Kombes Pol Liliek Tribhawono, Kabid Pemberantasan BNN Sumsel dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir.

Sosok Haji Sutar

Sutarnedi atau yang biasa dikenal Haji Sutar dikenal Crazy Rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Haji Sutar seorang pengusaha sukses yang memiliki banyak kebun sawit dan walet.

Ia diketahui mempunyai rumah mewah di Tulung Selapan dan sering menjadi tempat sewa untuk foto prewedding.

Tetangga sekitar rumah yang mengenal keluarga Haji Sutar sebagai orang yang ramah dan baik.

Banyak dari warga setempat maupun pelancong yang datang hanya untuk menumpang berfoto atau prewedding.

"Bahkan awalnya kami ingin membayar biaya penyewaan rumah untuk foto prewedding tapi uangnya tidak diterima oleh tuan rumah, jadi kami menumpang dan gratis," ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dilanjutkan jika melihat dari keramahan yang ditunjukkan tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa Haji Sutar dan keluarga bersikap rendah hati.

"Kami sebut mereka sebagai 'wong kayo lamo' (orang kaya lama) dan paling kaya di sini, tahunya sebagai pengusaha banyak kebun sawit karet dan walet," ujarnya.

Dikatakan bahwa HS dan keluarganya tidak menutup diri dari pergaulan masyarakat sekitar rumahnya.

"Kalau jarang ketemu ya wajar, karena mereka orang sibuk dan pengusaha. Tetapi dengan tetangga baik semua," katanya.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Serambinews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.