BEM FH UI Kecam Persekusi-Intimidasi Korban Kekerasan Seksual, Minta Ikut Jaga Privasi
GH News April 15, 2026 05:09 PM
Jakarta -

Kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin terkuak usai dilakukan forum terbuka di Auditorium FH UI pada Senin malam (13/4/2026) hingga Selasa dini hari kemarin (14/4/2026). Publik semakin mengetahui kasus ini melalui potongan-potongan video yang utamanya tersebar melalui media sosial TikTok.

Kini pihak UI tengah melakukan pemeriksaan hingga pendalaman kasus. UI turut menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban.

Senada dengan langkah tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI meminta semua pihak menjaga privasi korban. BEM FH UI mengingatkan agar semua pihak tidak mempublikasikan segala informasi terkait peristiwa yang dialami korban, khususnya tanpa persetujuan korban sendiri.

"Kami berharap semua pihak dapat memahami pentingnya perspektif korban dan selalu melindungi korban dengan tidak memberikan dampak atau tekanan tambahan kepada korban," ucap BEM FH UI melalui unggahannya pada kanal media resmi, dikutip Rabu (15/4/2026).

BEM FH UI menegaskan, pihaknya mengecam segala bentuk persekusi ataupun intimidasi terhadap korban. Organisasi tersebut meminta agar kepentingan korban didahulukan dan rasa aman untuk korban turut dijaga.

"Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Mari terus kawal kasus ini dengan mengutamakan perspektif korban dan penciptaan ruang aman bagi kita semua," pungkas BEM FH UI.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong Intervensi Hukum

Kasus ini pada akhirnya menyita perhatian banyak pihak. Salah satu yang terbaru adalah dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti.

Menurut Esti, kasus kekerasan seksual ini perlu ada intervensi hukum. Ia mengingatkan agar kasus tidak berhenti hingga ranah internal kampus saja karena korban sudah banyak.

Esti melalui keterangannya pada Rabu (15/4/2026) menyebut kasus ini perlu ditangani dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini," kata Esti.

"Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," lanjutnya.

Novia Aisyah
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.