Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari maraknya kasus penyalahgunaan gas N2O Whip Pink.

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melakukan pembelian terselubung untuk mengetahui titik pengambilan barang tersebut dengan cara memesan langsung melalui WhatsApp.

Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000 ke rekening bank atas nama PT SSS.

Usai mengetahui alamat pengirim, penyidik melakukan penindakan pada sebuah ruko. Di sana, didapati seorang saksi berinisial S dan produk-produk Whip Pink dalam berbagai varian berat.

Dari sana, lanjut Eko, penyidik terus menggali untuk menemukan titik lokasi produsen Whip Pink. Pada Selasa (14/4) dini hari, penyidik berhasil mendatangi lokasi produksi Whip Pink pada sebuah ruko di kawasan Jakarta Utara.

'Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi dimaksud, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapati mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kilogram, 30 kilogram, dan 32 kilogram ke tabung kecil merk Whip Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram," tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan penyidik juga menemukan produk gas N2O merk Whip Pink berbagai varian berat yang sudah siap edar, kardus pengemasan, label plastik merah muda bertuliskan Whip Pink dengan berbagai varian berat, stiker untuk kemasan produk, hot gun serta timbangan.

Ia melanjutkan dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O merek Whip Pink.

"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa yang mengatur jalannya operasi dari rekrutmen karyawan, pelaporan hasil produksi adalah SJ," katanya.

Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun, gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta hingga Lombok.

Eko juga mengungkapkan proses penjualan produk Whip Pink pasca kejadian meninggalnya selebgram Lula Lahfah pada Januari 2026 lalu yang diduga karena penggunaan gas tersebut, pembeli diwajibkan mengisi formulir pembelian yang menyertakan nama usaha kuliner, yang juga bisa diisikan nama fiktif untuk memesan produk tersebut.

“Hal ini diduga untuk tetap bisa mengedarkan produk Whip Pink dengan tidak melalui penjualan person to person, namun mengarah pada penjualan business to business,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa para saksi dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Selain itu, penyidik juga akan membentuk tim gabungan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan pada seluruh gudang.