TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026) mengungkap adanya sengketa kepemilikan yang membuat uang ganti rugi senilai lebih kurang Rp12 miliar hingga kini masih ditahan di pengadilan.
Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menyebutkan lahan seluas sekitar 22.942 meter persegi tersebut telah melalui proses pengadaan tanah, termasuk mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi.
“Uangnya masih disimpan di Pengadilan Negeri Padang. Jumlahnya sekitar Rp12 miliar lebih,” ujarnya saat ditemui TribunPadang.com di lokasi.
Ia menjelaskan, dalam proses awal, pihak Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan Ridwan sebagai pihak yang memiliki bukti kepemilikan lahan dan berhak menerima ganti rugi.
Ridwan bahkan disebut telah bersedia menerima pembayaran tersebut. Namun, di lapangan muncul pihak ketiga yang mengklaim dan menguasai lahan, sehingga proses pembayaran tidak bisa langsung dilakukan.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Usut Kematian Karim Berakhir, Massa Kecewa Wako Tak Temui di Balai Kota Padang
“Karena ada pihak lain yang menguasai objek, maka uangnya dititipkan dulu di pengadilan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Hendri menegaskan, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang untuk membuktikan klaimnya.
“Nanti kami tunggu sampai inkrah. Siapa yang menang, itulah yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, secara administrasi dan dokumen, kepemilikan lahan saat ini masih tercatat atas nama Ridwan. Sementara pihak lain yang mengklaim diminta membuktikan melalui proses persidangan.
Meski sempat terjadi perlawanan saat eksekusi, proses pengosongan lahan akhirnya dapat diselesaikan.
Baca juga: Transisi Energi Sumbar Disorot, Warga Lokal Dinilai Belum Dapat Manfaat
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi, proyek pembangunan fly over Sitinjau Lauik kini dipastikan bisa kembali dilanjutkan oleh pihak kontraktor tanpa hambatan.
Pengadilan Negeri Padang juga telah meminta pengawalan dari kepolisian selama satu bulan ke depan untuk mengantisipasi potensi gangguan di lokasi proyek.
Diketahui, dari total 12 berkas konsinyasi di kawasan tersebut, hanya satu bidang lahan yang mengalami sengketa. (*)