TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Eksekusi lahan untuk pembangunan fly over Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok akhirnya tuntas dilakukan pada Rabu (15/4/2026).
Lahan seluas lebih kurang 22.942 meter persegi tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang dengan pengawalan puluhan personel kepolisian di kawasan Panorama Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, mengungkapkan bahwa eksekusi ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri sengketa yang sempat menghambat proyek strategis tersebut selama sekitar enam bulan.
“Luas lahan yang kita eksekusi hari ini sekitar 22.942 meter persegi, dengan nilai ganti rugi lebih kurang Rp12,3 miliar,” ujarnya saat ditemui TribunPadang.com di lokasi.
Menurut Hendri, proses pengadaan lahan sebelumnya telah melalui tahapan yang melibatkan pihak Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Transisi Energi Sumbar Disorot, Warga Lokal Dinilai Belum Dapat Manfaat
Dalam proses tersebut, nama Ridwan tercatat sebagai pihak yang memiliki bukti kepemilikan lahan.
Selanjutnya, mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi diajukan ke pengadilan dan telah diterima. Ridwan pun disebut telah bersedia menerima ganti rugi tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul pihak ketiga yang menguasai lahan dan mengklaim kepemilikan.
“Di lapangan ternyata ada pihak lain yang menguasai objek, bahkan sempat memagar dan mendirikan pondok di lokasi,” jelasnya.
Hendri menegaskan, terhadap pihak yang keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang.
Baca juga: Massa Aliansi Masyarakat Peduli Desak Usut Kematian Karim, Kesbangpol Bakal Lapor Wali Kota
“Silakan ajukan gugatan. Nanti kami tunggu sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Siapa yang menang, itulah yang berhak menerima uang ganti rugi,” katanya.
Saat ini, uang ganti rugi sebesar lebih kurang Rp12 miliar masih dititipkan di Pengadilan Negeri Padang hingga ada putusan inkrah.
Ia memastikan, secara hukum dokumen kepemilikan sementara diakui atas nama Ridwan sesuai berkas yang diajukan dalam proses pengadaan tanah.
Meski sempat terjadi perlawanan saat eksekusi, situasi di lapangan dapat dikendalikan oleh petugas.
“Ada sedikit perlawanan, tapi bisa diatasi,” ujarnya.
Baca juga: Wagub DKI Rano Karno Dukung Bukittinggi Jadi Daerah Khusus, Sampaikan di UIN Djamil Djambek
Dengan tuntasnya eksekusi ini, Hendri menegaskan tidak ada lagi hambatan bagi pihak kontraktor, yakni HKI, untuk melanjutkan pembangunan fly over tersebut.
“Silakan bekerja, tidak ada gangguan lagi. Kalau masih ada yang mengganggu, akan kami tindak sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.
Pengadilan juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan pasca eksekusi selama satu bulan ke depan guna memastikan proyek berjalan lancar.
Diketahui, dari total 12 berkas konsinyasi di kawasan tersebut, hanya satu yang mengalami sengketa. Dengan selesainya eksekusi ini, diharapkan pembangunan fly over Sitinjau Lauik dapat kembali berjalan tanpa kendala. (*)