TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026), tak hanya menandai kelanjutan proyek strategis, tetapi juga memicu polemik terkait proses penanganan sengketa di lapangan.
Pengadilan Negeri Padang bersama aparat kepolisian mengeksekusi lahan seluas sekitar 22.942 meter persegi dengan nilai ganti rugi lebih kurang Rp12,3 miliar.
Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menegaskan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi.
“Uang ganti rugi saat ini masih dititipkan di pengadilan. Nanti siapa yang menang dalam perkara, itu yang berhak menerima,” ujarnya kepada TribunPadang.com di lokasi.
Ia menjelaskan, secara administrasi, lahan tersebut saat ini diakui atas nama Ridwan berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses pengadaan tanah.
Baca juga: Sempat Dipagar Pihak Ketiga, Eksekusi Lahan Fly Over Sitinjau Lauik Padang Akhiri Sengketa 6 Bulan
Namun, di lapangan terdapat pihak ketiga yang menguasai lahan dan mengklaim kepemilikan.
“Kalau keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami tunggu sampai inkrah,” katanya.
Hendri juga memastikan eksekusi telah tuntas dan tidak ada lagi hambatan bagi kontraktor untuk melanjutkan pembangunan. Bahkan, pihak kepolisian diminta melakukan pengawalan selama satu bulan ke depan.
Namun, kuasa hukum Maimunah, Muhammad Hari Fadillah, menilai proses eksekusi tersebut mengabaikan pendekatan persuasif dalam penyelesaian sengketa.
“Kami mendukung proyek ini, tapi seharusnya ada pendekatan yang baik. Panggil para pihak, lakukan mediasi yang benar. Itu tidak dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Baca juga: Pengedar Sabu di Batipuh Sembunyikan 15 Paket di Kotak Sabun Colek, Diciduk Polres Padang Panjang
Ia juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi terhadap pihak ketiga yang menurutnya tidak menjadi subjek dalam permohonan konsinyasi.
“Yang menjadi termohon itu Ridwan, bukan klien kami. Jadi kami mempertanyakan, apakah konsinyasi bisa menjadi dasar mengeksekusi pihak ketiga,” katanya.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi bukan sekadar nilai ganti rugi, melainkan menyangkut hak kepemilikan tanah yang diklaim sebagai tanah pusaka tinggi.
“Ini bukan soal uang. Ini soal hak. Tanah pusako tinggi di Minangkabau wajib dipertahankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan klaim tersebut dan membuktikan kepemilikan di pengadilan.
Baca juga: Cadangan Listrik Sumbar Sisa 3 Persen, Pembangkit Baru Terganjal Masalah Lahan Adat
Sementara itu, Hendri memastikan jika masih ada pihak yang mengganggu jalannya proyek pasca eksekusi, maka akan diproses sesuai ketentuan pidana.
Dengan kondisi tersebut, pembangunan fly over Sitinjau Lauik tetap berlanjut, namun sengketa kepemilikan lahan dipastikan masih akan bergulir di pengadilan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026), sekaligus mengakhiri penguasaan lahan oleh pihak ketiga yang sempat memicu tertundanya proyek hingga enam bulan.
Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, lahan tersebut telah dikuasai pihak lain yang bahkan memagar area dan mendirikan pondok di lokasi.
“Di lapangan ada pihak ketiga yang menguasai objek. Mereka sampai memagar pintu masuk dan mendirikan pondok di sana,” ujarnya saat ditemui TribunPadang.com di lokasi.
Kondisi tersebut membuat proyek pembangunan fly over yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok sempat terhenti cukup lama.
“Proyek ini sudah tertunda kurang lebih enam bulan akibat persoalan itu,” jelasnya.
Baca juga: Pengedar Sabu di Batipuh Sembunyikan 15 Paket di Kotak Sabun Colek, Diciduk Polres Padang Panjang
Menurut Hendri, meski sempat terjadi perlawanan saat proses eksekusi berlangsung, situasi dapat dikendalikan oleh petugas gabungan dari pengadilan dan kepolisian.
“Ada sedikit perlawanan, tapi bisa diatasi di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, setelah eksekusi dilakukan, tidak ada lagi pihak yang diperbolehkan menguasai atau mengganggu lahan tersebut.
“Sekarang sudah tuntas. Tidak ada gangguan lagi. Kami juga sudah koordinasi dengan kepolisian, jika ada yang mencoba mengganggu, akan diproses secara pidana,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Padang juga telah meminta pengawalan dari aparat kepolisian selama satu bulan ke depan guna memastikan proses pembangunan berjalan tanpa hambatan.
Baca juga: Sengketa Lahan Fly Over Sitinjau Lauik Berujung Konsinyasi, Ganti Rugi Rp12 Miliar Ditahan PN Padang
Dengan telah dikosongkannya lahan tersebut, pihak kontraktor kini dipersilakan melanjutkan pekerjaan pembangunan fly over tanpa kendala di lapangan.
Sementara itu, terkait pihak yang masih mengklaim kepemilikan lahan, Hendri mempersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di pengadilan.
“Silakan buktikan di persidangan. Nanti kami tunggu sampai putusan inkrah untuk menentukan siapa yang berhak,” tutupnya.
Eksekusi lahan pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (15/4/2026) mengungkap adanya sengketa kepemilikan yang membuat uang ganti rugi senilai lebih kurang Rp12 miliar hingga kini masih ditahan di pengadilan.
Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menyebutkan lahan seluas sekitar 22.942 meter persegi tersebut telah melalui proses pengadaan tanah, termasuk mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi.
“Uangnya masih disimpan di Pengadilan Negeri Padang. Jumlahnya sekitar Rp12 miliar lebih,” ujarnya saat ditemui TribunPadang.com di lokasi.
Ia menjelaskan, dalam proses awal, pihak Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan Ridwan sebagai pihak yang memiliki bukti kepemilikan lahan dan berhak menerima ganti rugi.
Ridwan bahkan disebut telah bersedia menerima pembayaran tersebut. Namun, di lapangan muncul pihak ketiga yang mengklaim dan menguasai lahan, sehingga proses pembayaran tidak bisa langsung dilakukan.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Usut Kematian Karim Berakhir, Massa Kecewa Wako Tak Temui di Balai Kota Padang
“Karena ada pihak lain yang menguasai objek, maka uangnya dititipkan dulu di pengadilan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Hendri menegaskan, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang untuk membuktikan klaimnya.
“Nanti kami tunggu sampai inkrah. Siapa yang menang, itulah yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, secara administrasi dan dokumen, kepemilikan lahan saat ini masih tercatat atas nama Ridwan. Sementara pihak lain yang mengklaim diminta membuktikan melalui proses persidangan.
Meski sempat terjadi perlawanan saat eksekusi, proses pengosongan lahan akhirnya dapat diselesaikan.
Baca juga: Transisi Energi Sumbar Disorot, Warga Lokal Dinilai Belum Dapat Manfaat
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi, proyek pembangunan fly over Sitinjau Lauik kini dipastikan bisa kembali dilanjutkan oleh pihak kontraktor tanpa hambatan.
Pengadilan Negeri Padang juga telah meminta pengawalan dari kepolisian selama satu bulan ke depan untuk mengantisipasi potensi gangguan di lokasi proyek.
Diketahui, dari total 12 berkas konsinyasi di kawasan tersebut, hanya satu bidang lahan yang mengalami sengketa. (*)