Sengketa Saham di Surabaya, Gugatan Ahli Waris Dipertanyakan
Syamsul Arifin April 15, 2026 09:22 PM

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan saham PT Hasil Karya di Pengadilan Negeri Surabaya kian memanas.

Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan ahli waris almarhum Wei Ming Cheng muncul setelah proses pengalihan saham dinyatakan selesai secara sah.

Pengalihan Saham Diklaim Sudah Sesuai Prosedur

Kuasa hukum dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners yang mewakili Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya menegaskan seluruh proses peralihan saham telah dilakukan sesuai mekanisme hukum perusahaan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Februari 2022, dan pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” tegas kuasa hukum dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

PT Hasil Karya diketahui merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak 2003. Almarhum tercatat menjadi pemegang saham sejak 2010.

Baca juga: Janda Muda Berfoto dengan Akta Cerai Usai Sidang, Hakim Pengadilan Agama: Memang Lagi Ngetren

Status Kepemilikan Disebut Telah Berakhir

Menurut pihak tergugat, kepemilikan saham almarhum telah berakhir setelah dilakukan pengalihan melalui RUPSLB pada 25 Februari 2022, sekaligus diikuti pengunduran diri dari jabatan direktur.

Seluruh saham disebut telah dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan sebagai penerima kuasa.

“Dengan selesainya proses peralihan saham tersebut, maka secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelasnya.

Pernah Dilaporkan ke Polda Jatim

Sengketa ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan pada akhir tahun yang sama.

Hal ini disebut menunjukkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti.

Saat ini, perkara berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan fokus pada keabsahan pengalihan saham dan klaim hak ahli waris.

Pihak tergugat menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan sengketa keluarga yang berkembang menjadi konflik korporasi. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir sengketa kepemilikan PT Hasil Karya.

Statement dari Penggugat

Dilansir dari Kompas.com, Wei Mingchen menghembuskan napas terakhirnya pada Maret 2022. 

Sepeninggal Wei Mingchen, sang istri yang juga berkewarganegaraan asing itu kemudian bertolak ke Indonesia demi memperjuangkan hak-hak hukum atas warisan mendiang suaminya.

Pengacara penggugat, Sujianto, menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan demikian, sesuai mekanisme dalam perkara perdata, para pihak diberikan kesempatan untuk menempuh tahapan selanjutnya, sebelum masuk kepada pembahasan berkas perkara.

"Intinya, setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan majelis menilai duduk perkara sudah terang, persidangan dilanjutkan ke forum mediasi," ujar Sujianto, Kamis (9/4/2026).

Dengan kondisi berkas yang dianggap sudah memadai dan kedudukan hukum para pihak yang telah jelas, majelis hakim mengambil langkah untuk membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum melanjutkan proses litigasi.

Proses mediasi akan dipandu oleh hakim mediator yang telah ditunjuk secara resmi, yakni Zainal Afandi. 

Kedua belah pihak diminta menyerahkan jalannya negosiasi sepenuhnya kepada mediator, dengan jadwal pertemuan mediasi yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pekan mendatang.

“Jadi, pokok pembahasan dalam perkara ini terkait peninggalan saham almarhum semasa hidupnya saat menjabat sebagai Direktur PT Hasil Karya,” kata Sujianto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.