WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak lima pelaku pembegalan terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Pusat berhasil diringkus polisi.
Meski demikian, aparat masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lima orang pelaku yang ditangkap yakni FR (38), RS (25), RA (19), HJ (29), RO (22). Lalu, identitas empat orang lainnya yang berstatus DPO yakni pelaku dengan inisial Z, J, C dan FJ.
Korban dalam kasus ini adalah Bimo Margo Hutomo (30) yang menjadi sasaran aksi kejahatan di kawasan Cideng, Gambir.
Para pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4/2026).
"Kejadian yang viral yaitu begal di Gambir sudah kita identifikasi dan sampai saat ini kita kantongi sembilan nama. Yang kita amankan ada lima (pelaku)," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026).
"Dan yang masih dalam pengejaran itu ada empat orang," lanjutnya.
Baca juga: 5 Begal Petugas Damkar Ditangkap Saat Pesta Obat Terlarang di Hotel, Positif Narkoba
Dari sembilan pelaku yang terlibat, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
FR disebut sebagai pelaku yang menabrak korban, memukul kepala korban, sekaligus menjual sepeda motor Honda Scoopy milik Bimo.
Sementara itu, FJ berperan memukul korban dan membawa kabur sepeda motor. Pelaku berinisial Z turut melakukan kekerasan dengan melempar batu, sekaligus menerima bagian dari hasil penjualan kendaraan.
Pelaku HJ diketahui ikut memukul korban dan mengambil telepon genggam milik korban. C juga menerima bagian dari hasil penjualan motor.
Adapun RO berperan menjual handphone milik korban, sedangkan RS, RA, dan J turut menikmati hasil penjualan motor tersebut.
Roby menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak peristiwa pembegalan pada 2 April 2026. Polisi kemudian mengamankan lima pelaku yang saat itu berada di satu lokasi bersama sejumlah orang lainnya.
"Kita mendapatkan lima dari sembilan, yang kebetulan lima orang ini bersama dengan delapan saksi lainnya sedang berada di sebuah hotel di Jakarta Utara," jelas Roby.
Saat penggerebekan berlangsung, kelima pelaku diketahui tengah bersama enam perempuan dan dua pria lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh pria yang berada di lokasi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Jadi yang lima adalah pelaku, yang dua saksi menggunakan narkoba, dan sekarang masih ditangani Satres Narkoba untuk penggunaan narkobanya," kelas Roby.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seorang petugas pemadam kebakaran menjadi korban setelah diserang dan dipukul menggunakan batu oleh pelaku.
Insiden yang sempat viral di media sosial itu mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Korban diketahui bernama Bimo Margo Hutomo (29), seorang petugas Damkar yang tinggal di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat korban melintas sepulang dari rumah temannya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Ia menyoroti aksi kekerasan yang menimpa petugas pelayanan publik di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
Pramono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya baru mendengar ini, tetapi kalau memang betul ada petugas Damkar yang dikeroyok oleh begal dan preman ya, yang ada di Gambir, maka saya minta untuk Satpol PP memberikan support bantuan dan juga melaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Pramono, Rabu (8/4/2026).
Ia juga mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
Menurutnya, aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Yang seperti ini tidak boleh terjadi karena ini main hakim sendiri. Apa pun negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Heri Moko menjelaskan korban dipepet sejumlah pelaku sebelum akhirnya diserang.
“Korban dipepet oleh pelaku, lalu pelaku menendang korban hingga terjatuh dan korban ditendang serta dipukul dengan batu di TKP, kemudian sepeda motor dan HP korban dibawa kabur pelaku," kata Heri, Selasa (7/4/2026).
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban.
Adapun barang yang hilang berupa satu unit ponsel Samsung S20 Plus, satu unit Samsung A55, serta sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 berwarna merah hitam dengan nomor polisi B 3036 PJE.
Petugas yang menerima laporan segera memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan medis dan visum.
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, korban sempat dirawat akibat luka yang dideritanya.
"Mengalami luka di kepala, lecet dimuka dan pergelangan tangan," tuturnya.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal serta berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan polisi terkait kasus ini diketahui telah dibuat korban di Polres Metro Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. (m27)