Pemkab Tabalong Bersiap Terapkan WFH Satu Kali dalam Sepekan Dimulai Jumat Ini
Irfani Rahman April 15, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kebijakan untuk menerapkan work from home (WFH) akan diberlakukan juga di lingkup Pemkab Tabalong.

Ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari adanya surat edaran Mendagri dan juga surat edaran Gubernur Kalsel.

Tindak lanjut dilakukan melalui Surat Edaran Bupati Tabalong tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Tabalong dalam rangka Transformasi Budaya Kerja.

Selanjutnya diperjelas lagi dengan surat yang ditandatangani Sekda Tabalong terkait teknis penerapan WFH yang akan diterapkan.

Dalam surat itu disebutkan penerapan WFH dikombinasikan dengan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).

Pelaksanaannya sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu yaitu setiap hari Jumat, dan dimulai pada Jumat 17 April 2026.

Baca juga: Lelang Jabatan Tiga Kepala SKPD Tabalong Rampung, Berikut Nama Tiga Kandidat Terbaik

Baca juga: Soal Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli, Dirlantas Polda Kalsel Buka Suara

Kemudian pelaksanaan kebijakan WFH dikecualikan bagi pejabat dan perangkat daerah atau unit layanan, sehingga tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor.

Kepala perangkat daerah wajib mengingatkan pegawai ASN yang WFH untuk menjaga disiplin dan responsif dalam komunikasi kedinasan serta melaporkan kinerja harian kepada atasan masing-masing melalui aplikasi e-Office.

Terkait penerapan WFH ini, Bupati Tabalong HM Noor Rifani, menegaskan, kinerja ASN dan pelayanan tidak boleh terdampak.

"Walaupun ada WFH kinerja tidak akan terganggu, itu yang kami pastikan," katanya.

Untuk itulah persiapan harus benar-benar dilakukan agar dapat mendukung pelaksanaan WFH dapat berjalan sesuai tujuan yang diinginkan.

Ternasuk dengan kesiapan fasilitas pendukung dalam melaksanakan tugas, sarana pengawasan,  mekanisme.absensi kehadiran dan lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.