Asal-Usul Herve Rehatta Dipersoalkan, Kuasa Hukum Reno Beberkan Dokumen Kelahiran Tahun 1949
Ode Alfin Risanto April 15, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Apakah Herve Rehatta memiliki status sah sebagai anak adat?

Reno Rehatta mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen autentik berupa akta kelahiran yang menjadi dasar penelusuran asal-usul keluarga Rehatta. 

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa ayah dari Herve, yakni Rido Rehatta, merupakan keturunan Eropa.

“Hal ini dibuktikan melalui surat akta kelahiran yang secara jelas mencantumkan pendaftaran sebagai warga Eropa di Amboina,” ungkap Reno kepada TribunAmbon.com, Rabu (15/4/2026).

Dokumen yang dimaksud bernomor 52/1949, yang berisi daftar kelahiran warga Eropa di Amboina pada tahun 1949. 

Baca juga: Capaian SPM Rendah, DPRD SBT Tekankan Pelayanan Nyata Bukan Sekadar Laporan

Baca juga: Ekspos Adipura Kota Ambon, Wali Kota: Upayakan Bersih, Hijau dan Asri, Bukan Sekedar Penghargaan

Dalam arsip tersebut tercatat, pada 9 Juni 1949 pukul 01.00 WIT, lahir seorang anak laki-laki di luar nikah dari seorang perempuan bernama Weijs Frieda, berusia 20 tahun di Amboina.

Anak tersebut kemudian diberi nama Johnny Lodewijk.

Dalam dokumen yang sama dijelaskan bahwa Johnny Lodewijk baru diakui oleh seorang pria bernama Rene Adolf Rehatta, setelah keduanya menikah pada 27 Mei 1950. 

Pengakuan tersebut menjadikan anak tersebut sah dalam pernikahan.

“Dengan demikian, Rido Rehatta yang selama ini dikenal, memiliki nama asli Johnny Lodewijk sebagaimana tercatat dalam akta tersebut,” jelas Reno.

Dokumen itu juga disahkan oleh pejabat pendaftaran warga di Amboina, Adrian Bernandus, dan disebut sesuai dengan kondisi pencatatan pada Juli 1951

Lebih lanjut, Reno menegaskan bahwa bukti tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon. 

Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

“Bukti ini sudah kami ajukan ke Pemerintah Kota Ambon, tetapi tidak ditanggapi,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen tersebut, Reno menilai bahwa secara garis keturunan, Herve tidak memenuhi syarat sebagai anak adat Negeri Soya.

Lanjutnya, selama ini ia dituding bukan anak adat sedangkan Herve merupakan anak adat.

Dengan bukti ini maka semua tudingan itu terbantahkan.

“Sehingga kami berpendapat bahwa secara asal-usul, Herve Rehatta bukan anak adat,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, Margareth menyampaikan keberatan atas langkah Pemerintah Kota Ambon dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menegaskan, amar putusan PTUN pada poin keempat secara jelas memerintahkan pemerintah untuk memfasilitasi proses pemilihan atau voting antara dua kandidat, yakni Reno Rehatta dan Herve Rene Jones Rehatta, dalam lingkup matarumah parentah.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti status Herve sebagai kandidat. 

Menurut mereka, dokumen akta kelahiran orang tua Herve telah dipaparkan dalam rapat bersama Sekretaris Kota Ambon.

“Dokumen tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anak adat asli Negeri Soya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017,” ujar Margareth.

Hingga saat ini, polemik tersebut masih bergulir dan belum menemukan titik terang. 

Pemerintah Kota Ambon pun diharapkan dapat memberikan kejelasan serta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan adat yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.