Perda Pelestarian Cagar Budaya Kota Makassar Disahkan, Munafri: Tak Sekadar Jaga Warisan Sejarah!
Alfian April 15, 2026 10:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong pelestarian cagar budaya tidak hanya dipandang sebagai upaya menjaga warisan sejarah. 

Hal itu juga dinilai sebagai modal sosial dan sumber ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (15/4/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Munafri dan DPRD Makassar menyepakati Ranperda Pelestarian Cagar Budaya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Golkar Makassar itu menyebut cagar budaya memiliki nilai strategis dalam memperkuat identitas kota. 

Potensi tersebut juga membuka ruang pengembangan di sektor pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif. 

Ia menilai, pengelolaan yang tepat akan menjadikan situs bersejarah tetap produktif tanpa mengurangi keasliannya.

“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi juga memperkuat identitas bangsa dan membuka ruang pemanfaatan yang berdampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Appi sapaannya.

Appi menjelaskan, regulasi tersebut hadir sebagai jawaban atas tantangan pembangunan kota yang semakin pesat.

Di mana keberadaan situs-situs bersejarah kerap terpinggirkan oleh ekspansi infrastruktur dan tekanan ekonomi. 

Dengan adanya perda baru, perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Baca juga: Badik hingga Parang Masuk Pendataan Cagar Budaya Disbud Makassar

Ia menambahkan, pelestarian cagar budaya merupakan proses dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. 

Langkah-langkah tersebut meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, hingga promosi untuk meningkatkan nilai ekonomi secara berkelanjutan.

Selain itu, Pemkot Makassar juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, dalam menjaga dan memanfaatkan cagar budaya. 

Pemerintah bahkan membuka peluang pemberian insentif bagi pemilik atau pengelola bangunan bersejarah agar tetap dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa merusak nilai historisnya.

Munafri juga mengapresiasi sinergi lembaga legislatif dalam merampungkan pembahasan ranperda tersebut. 

Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar perangkat normatif, tetapi instrumen strategis untuk masa depan kota,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pelestarian cagar budaya memiliki peran penting dalam menjaga identitas dan warisan sejarah Kota Daeng.

Aliyah menilai, pelestarian cagar budaya tidak hanya sebatas menjaga bangunan atau situs bersejarah. 

Baca juga: Gedung Student Center GMKI Masuk Pendataan Cagar Budaya Makassar

Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari merawat identitas dan jati diri Makassar di tengah perkembangan zaman.

“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan atau situs bersejarah, tetapi juga tentang merawat identitas dan jati diri kita sebagai masyarakat Makassar,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui regulasi yang telah disepakati tersebut, pemerintah ingin memastikan warisan budaya tetap terjaga, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat lintas generasi.

“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa warisan budaya tetap lestari, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk generasi sekarang dan yang akan datang,” pungkasnya.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.