16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual UI Tak Boleh Injakan Kaki di Kampus 
Desy Selviany April 16, 2026 12:28 AM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi berupa pembekuan status akademik bagi 16 mahasiswa terduga kasus pelecehan seksual verbal. 

Langkah tegas tersebut diambil, berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026. 

Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.  

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan. 

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.  

Menurut Erwin, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. 

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin, Rabu (15/4/2026). 

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.  

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas. 

Erwin menambahkan, UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.  

Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Korban Tuntut Pelaku Dikeluarkan (DO) 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya grup obrolan pribadi (group private) yang digunakan untuk melecehkan korban dan telah terjadi sejak tahun 2025. 

Korban mengalami tekanan mental setiap kali berada di lingkungan kampus karena mengetahui mereka dilecehkan secara verbal oleh para pelaku di hadapan mereka sendiri. 

Hingga saat ini, tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan 7 korban dari unsur dosen, dengan kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari namanya dicatut dalam obrolan tersebut. 

Baca juga: Kata Rektor UI Soal Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Kampusnya

“Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai lebaran tahun ini, di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat akhirnya mencoba untuk mencari bantuan,” kata Timotius. 

Menurut Timotius, terdapat 16 orang pelaku yang semuanya memiliki jabatan di kampus, sehingga membuat korban sempat merasa takut dan ragu untuk melapor. 

Korban khawatir akan didiskreditkan atau dianggap "lebay" oleh masyarakat yang mungkin menganggap pelecehan verbal sebagai hal yang lumrah. 

Pihak korban secara tegas hanya meminta satu sanksi bagi para pelaku, yaitu dikeluarkan dari universitas (Drop Out) karena dianggap sudah tidak layak dan berbahaya bagi lingkungan kampus. 

“Kami meminta Universitas Indonesia, Fakultas Hukum UI, dan Satgas PPKS UI untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur secara cepat dan tidak berlarut-larut,” tegasnya. 

Timotius juga meminta semua pihak untuk berhenti mencari tahu identitas korban, cara penyebaran obrolan, atau sosok informan. 

Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan korban saat ini adalah pemulihan dan pendampingan, bukan ketenaran atau sorotan publik. 

“Mengajak masyarakat, termasuk alumni dan orang tua, untuk berhenti menormalisasi budaya pelecehan verbal di lingkungan kampus,” pungkasnya. (m38)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.