Sosiolog Unismuh: Judol Tidak Berdiri Sendiri, Ada Ruang Sosial Menopangnya
Abdul Azis Alimuddin April 16, 2026 01:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Warkop selama ini dikenal sebagai ruang singgah, ruang bincang, dan ruang pergaulan.

Namun di balik itu, ia juga dapat menjadi titik temu antara kebutuhan ekonomi, jejaring keseharian, dan praktik digital yang menyimpang.

Sosiolog Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Hadisaputra, mengatakan peristiwa di Kecamatan Tallo membuka lapisan yang lebih dalam tentang cara ruang urban bekerja.

Di dalamnya, kota memperlihatkan bagaimana tempat yang tampak biasa dapat menyimpan relasi kuasa, strategi bertahan hidup, hingga mekanisme pengawasan sosial yang berjalan bersamaan.

“Kasus ini jangan dibaca hanya sebagai pelanggaran hukum di sebuah warkop. Ini memperlihatkan bagaimana ruang sosial kota yang sehari-hari tampak biasa, ternyata bisa menjadi simpul pertemuan antara pergaulan, kebutuhan ekonomi, dan praktik digital ilegal,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Ia menuturkan, warkop tidak hanya berfungsi sebagai tempat minum kopi.

Lebih dari itu, ia menjadi ruang singgah, ruang menunggu, ruang mengobrol, ruang berunding, bahkan ruang untuk membangun jejaring kecil yang tidak selalu tampak dari luar.

Dalam banyak konteks kota, ruang seperti ini justru hidup karena kelenturannya.

Tidak kaku, tidak sepenuhnya formal, sehingga berbagai kepentingan bisa bercampur dalam satu ruang yang sama.

Menurut Hadi, di sinilah pentingnya membaca kasus Tallo secara sosiologis.

Warkop menjadi ruang sosial yang lentur, tempat fungsi keseharian bertemu dengan fungsi ekonomi yang lebih tersembunyi.

“Ruang informal kota selalu bekerja ganda. Ia menjadi tempat orang mencari teman, informasi, dan rasa aman. Tetapi dalam kondisi tertentu, ruang seperti itu juga bisa berubah menjadi pintu masuk transaksi yang tidak resmi, bahkan ilegal,” katanya.

Ia merujuk pada Charman dan Govender (2016) dalam kajian The Relational Economy of Informality, yang menunjukkan bahwa ruang informal kota dibentuk oleh relasi sosial, kedekatan, dan negosiasi keseharian antarpelaku.

Dari situ, warkop tidak bisa hanya dipahami sebagai bangunan kecil penjual minuman.

Ia merupakan ruang sosial yang memungkinkan pertemuan antara ekonomi jalanan dan kebutuhan warga untuk terus terhubung.

Menurutnya, persoalan judi online menjadi semakin kompleks karena sering dipersepsikan sebagai aktivitas virtual yang sepenuhnya berlangsung di balik layar ponsel.

Padahal, praktik tersebut tetap membutuhkan titik-titik lokal.

Ia memerlukan perantara, jaringan kepercayaan, ruang aman, dan aktor lapangan yang menjembatani dunia digital dengan kehidupan sehari-hari.

“Judi online tetap butuh tubuh sosial. Butuh orang yang mengenalkan, orang yang dipercaya, tempat transaksi, dan ruang yang membuat aktivitas itu tampak biasa,” jelas dosen FKIP Unismuh Makassar itu.

Hadi menyebut, dalam konteks ini warkop dapat dipahami sebagai semacam terminal sosial, tempat ekonomi digital memperoleh pijakan di ruang fisik.

Sejumlah riset tentang perjudian daring turut memperkuat pandangan tersebut.

Ia mengutip Sirola dkk (2021) dalam The Role of Virtual Communities in Gambling and Gaming Behaviors, yang menunjukkan bahwa perilaku judi digital tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang komunitas, percakapan, serta rasa kebersamaan yang terbentuk baik secara daring maupun luring.

Studi Savolainen dkk (2022) dalam Online Communities and Gambling Behaviors juga menegaskan bahwa komunitas dapat berfungsi sebagai ruang pembelajaran, pembenaran, sekaligus ruang pemeliharaan kebiasaan berjudi.

Sementara itu, Reith dan Dobbie (2011) dalam Beginning Gambling: The Role of Social Networks and Environment menekankan bahwa awal keterlibatan seseorang dalam perjudian kerap dipengaruhi oleh jaringan sosial terdekat.

Dengan demikian, ketika seseorang mulai mencoba judi online, dorongan ekonomi bisa menjadi pintu pertama.

Namun pintu itu sering dibuka oleh teman, keluarga, atau komunitas yang lebih dahulu menormalisasikannya.

Hadi menilai, tekanan ekonomi memang tidak bisa diabaikan. Dalam masyarakat yang dihimpit biaya hidup, terbatasnya lapangan kerja formal, dan ketidakpastian pendapatan, iming-iming uang cepat menjadi sangat menggoda.

“Kesulitan ekonomi itu faktor penting, tetapi bukan satu-satunya. Orang bisa masuk ke Judol karena tekanan finansial, tetapi mereka bertahan di dalamnya sering kali karena pengaruh pergaulan, budaya instan, kesepian, dan perubahan gaya hidup digital,” bebernya.

Ia menjelaskan, judi online tumbuh bukan hanya dari kemiskinan, tetapi dari pertemuan antara kerentanan material dan kerentanan sosial.

Hadi membaca ini sebagai bagian dari krisis harapan sosial.

Ketika kerja keras tidak lagi menjamin mobilitas, ketika pekerjaan tetap menjadi barang langka, dan ketika media sosial setiap hari menampilkan gaya hidup mewah yang sulit dijangkau, sebagian orang mulai melihat spekulasi sebagai jalan yang masuk akal.

Pandangan tersebut didukung oleh Musgrave dkk (2024) dalam The Dark Side of Optimism, yang menunjukkan bagaimana harapan yang tidak tertampung oleh saluran sosial yang stabil dapat bergeser menjadi optimisme spekulatif.

“Saya melihat ini bukan hanya soal putus asa, tetapi juga soal harapan yang dibelokkan. Orang tidak sekadar kehilangan masa depan, tetapi diyakinkan bahwa masa depan itu bisa dibeli dengan satu klik, satu taruhan, atau satu kemenangan palsu,” katanya.

Judi Online di Warkop Makassar

Pemerintah Kecamatan Tallo terus mengintensifkan penertiban lapak ilegal di wilayahnya, termasuk sebuah warung kopi yang diduga menjadi lokasi penjualan chip judi online.

Lokasinya berada di pertigaan Jalan Datuk Patimang dan Jalan Sunu, Makassar.

Penertiban dilakukan setelah aktivitas di lokasi tersebut sempat viral di masyarakat.

Warung kopi itu disebut-sebut beroperasi dengan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, sehingga masuk dalam sasaran penertiban pemerintah kecamatan.

Penindakan ini juga mendapat dukungan dari Polrestabes Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan penertiban lapak ilegal bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan.

Namun, terkait dugaan adanya praktik penjualan chip judi online di lokasi tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita mendukung langkah penertiban lapak ilegal, tapi kalau itu soal penjualan chip kita selidiki,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Camat Tallo, Andi Husni, menyatakan, penertiban ini bagian dari upaya penegakan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tallo.

“Untuk penertiban di wilayah Tallo, mulai kemarin kami sudah berhasil membenahi beberapa lapak di Jalan Sunu,” katanya di Hotel Aryaduta Makassar, Rabu (15/4/2026).

Andi Husni menjelaskan, penertiban sebelumnya telah menyasar tiga kelurahan, yakni Kalukuang, Pannampu, dan Suangga.

Dari hasil pendataan awal, terdapat sekira 15 lapak masuk dalam target penertiban.

“Secara penilaian awal sudah ada 15 lapak,” jelasnya.

Khusus Warkop Mamayo 86, penertiban dilakukan karena adanya dugaan aktivitas ilegal di dalamnya.

Di lokasi tersebut ditemukan indikasi penjualan chip judi online yang berkedok usaha warung kopi.

“Di situ ada aktivitas warkop yang disinyalir sempat melakukan judi online dan penjualan chip-chip judi online,” katanya.

Tempat itu diduga mengatasnamakan pos keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).

Namun, pihak kepolisian setempat disebut tidak pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan pos tersebut.

Selain penertiban, pemerintah kecamatan juga menekankan pentingnya pengawasan lanjutan agar lokasi yang sudah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

Para lurah diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.

“Lapak yang sudah ditertibkan sebaiknya diawasi terus agar tidak kembali berjualan di tempat tersebut,” katanya.

Ia mengakui, penertiban kerap menimbulkan efek sosial di masyarakat.

Sejumlah pedagang lain disebut mempertanyakan keadilan dalam proses penindakan.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran di lapangan.

“Kami tidak mau dikatakan tebang pilih, semua lapak yang melanggar akan kami tertibkan,” tegasnya.

Ke depan, penertiban akan terus dilanjutkan ke sejumlah titik lain di Kecamatan Tallo.

Salah satunya menyasar lima lapak penjual kayu di Kelurahan Kaluku Bodoa.

Namun, pemerintah kecamatan masih menghadapi kendala keterbatasan lahan relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.

Saat ini, belum tersedia lokasi yang representatif untuk menampung mereka.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah merencanakan pembangunan pusat kuliner yang akan menampung pedagang terdampak penertiban.

Lokasinya direncanakan berada di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa.

“Sebagian pedagang nanti bisa direlokasi ke situ,” ujarnya.

Selain itu, ada pula wacana menjadikan Jalan Sunu sebagai kawasan Car Free Day.

Rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pimpinan dan pihak terkait.

Pemerintah berharap langkah penertiban ini menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat di wilayah Tallo.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.