Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofian menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) mendorong pergeseran sistem peradilan pidana menuju pendekatan pemulihan korban.
Sofian kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, mengatakan perubahan tersebut menandai peralihan dari keadilan retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif yang lebih berorientasi pada korban.
“Pernyataan bahwa Indonesia bergerak dari keadilan retributif menuju restorative dan rehabilitative justice menemukan relevansinya secara konkret dalam RUU PSK, khususnya melalui dua instrumen kunci, Dana Abadi Korban dan penguatan mekanisme restitusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan kedua instrumen tersebut menjadi upaya untuk menutup kesenjangan dalam sistem peradilan pidana, ketika perkara dinyatakan selesai tetapi korban belum memperoleh keadilan yang nyata.
Menurut dia, praktik restorative justice selama ini kerap menghadapi persoalan mendasar berupa ketimpangan pemulihan bagi korban.
“Dalam banyak kasus, orientasi aparat penegak hukum lebih menitikberatkan pada tercapainya kesepakatan damai, sementara kerugian yang dialami korban tidak memperoleh perhatian yang proporsional,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menyebabkan keadilan yang dihasilkan cenderung bersifat semu karena korban tidak benar-benar dipulihkan.
Untuk itu, RUU PSDK menghadirkan model pemenuhan hak korban yang menggabungkan tanggung jawab pelaku dan peran negara.
“Sinergi antara Dana Abadi Korban dan mekanisme restitusi menciptakan suatu model hibrid dalam pemenuhan hak korban,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, pelaku tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab melalui restitusi. Namun, jika pelaku tidak mampu atau tidak diketahui, negara melalui dana abadi hadir untuk menutup kekosongan tersebut.
“Skema ini memastikan bahwa tidak ada lagi alasan bagi terabaikannya hak korban, terlepas dari bagaimana perkara tersebut diselesaikan,” katanya.
Meski demikian, Sofian menekankan efektivitas instrumen tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Ia menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari tata kelola dana abadi yang akuntabel, mekanisme eksekusi restitusi yang efektif, hingga perubahan pola pikir aparat penegak hukum.
“Tanpa dukungan tersebut, terdapat risiko bahwa kedua instrumen ini hanya akan menjadi norma progresif yang tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan regulasi harus diiringi dengan perbaikan tata kelola dan konsistensi pelaksanaan agar tujuan pemulihan korban benar-benar tercapai dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.





