TRIBUNMANADO.CO.ID - Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi perhatian serius.
Pengamat transportasi menyoroti masih banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Pengamat transportasi Sulawesi Utara, dari Unsrat Manado Vicky Fernando, turut menyoroti persoalan ini.
Menurutnya, angka ini bukan sekadar statistik pelanggaran, melainkan sinyal kuat adanya permasalahan serius dalam sistem keselamatan lalu lintas perkotaan.
Secara kuantitatif, jumlah tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap menit terdapat sekitar 5 hingga 6 pengendara yang melanggar.
Jika diasumsikan pola ini berlangsung konsisten, maka dalam satu jam jumlah pelanggaran bisa mencapai lebih dari 300 kasus.
Hal ini mengindikasikan bahwa ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm telah menjadi perilaku umum, bukan lagi pelanggaran insidental.
Sebagai pengamat transportasi, Vicky melihat fenomena ini harus dilihat sebagai kegagalan sistemik yang melibatkan beberapa aspek utama:
Pertama, lemahnya penegakan hukum, lokasi pelanggaran yang terjadi bahkan berada di depan institusi kepolisian menunjukkan bahwa efek jera terhadap pelanggar masih sangat rendah.
Hal ini mengindikasikan belum optimalnya peran Polresta Manado dan Polda Sulawesi Utara dalam menciptakan pengawasan yang konsisten dan terlihat.
“Kedua, rendahnya budaya keselamatan, sebagian masyarakat masih menganggap penggunaan helm sebagai pilihan, terutama untuk perjalanan jarak dekat. Persepsi risiko terhadap kecelakaan masih sangat minim, padahal kecelakaan dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi.
Ketiga, kurangnya intervensi rekayasa lalu lintas,karakteristik jalan yang lebar dan lurus seperti di kawasan boulevard cenderung mendorong kecepatan tinggi dan menurunkan kewaspadaan pengendara. Minimnya rambu peringatan dan elemen pengendali kecepatan memperparah kondisi ini,” jelas Vicky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/4/2026).
Ia mengatakan beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
Pertama, rekayasa lalu lintas (traffic engineering) pemasangan rumble strip, marka kejut, serta rambu peringatan berukuran besar dapat meningkatkan kesadaran pengendara sebelum memasuki zona rawan pelanggaran.
Kedua edukasi yang tepat sasaran kampanye keselamatan harus dilakukan langsung di lapangan melalui operasi simpatik, bukan hanya dalam bentuk sosialisasi formal yang kurang berdampak.
“Selanjutnya pendekatan perilaku (behavioral approach) penggunaan pesan-pesan emosional dan visual yang kuat dapat memengaruhi kesadaran pengendara terhadap pentingnya keselamatan.
Monitoring dan evaluasi berkelanjutan diperlukan survei rutin untuk mengukur tingkat kepatuhan sebelum dan sesudah intervensi, sehingga kebijakan yang diambil berbasis data,” tuturnya.
Kata Vicky jika polisi hanya mengandalkan ETLE, maka yang terjadi adalah penegakan hukum administratif, bukan pengendalian perilaku lalu lintas.
“Artinya, pelanggaran tetap tinggi karena tidak ada efek kejut langsung di lapangan dan tidak ada interaksi edukatif dengan pengendara,” jelasnya.
Sehingga, Vicky memberikan masukan kepada pihak kepolisian yang harus dilakukan kombinasi ETLE dan Tilang Manual (Hybrid Enforcement).
ETLE untuk konsistensi dan Razia langsung untuk efek jera instan. Kemudian Visible Policing (Kehadiran Nyata).
“Penempatan petugas di titik lokasi yang banyak pelanggaran minimal pada jam sibuk,” jelasnya.
Sebutnya, cara yang harus dilakukan engineering support, rumble strip, marka kejut dan signage besar wajib helm.
Kemudahan operasi simpatik dan Edukasi, bukan hanya tilang tapi tegur, edukasi langsung, bagikan helm.
“Mengandalkan ETLE saja tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran helm yang sudah bersifat masif, diperlukan kombinasi penegakan langsung, rekayasa lalu lintas, dan edukasi agar perubahan perilaku dapat terjadi secara nyata di lapangan.” pungkasnya.