TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, menyoroti kasus kekerasan di asrama Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.
Korban yang baru lulus pendidikan akhir tahun 2025 dianiaya seniornya, Bripda AS pada Senin (13/4/2026) lalu.
Menurut Anam, aksi kekerasan di lingkungan Polri tidak dapat dibenarkan meski dengan dalih penegakan disiplin.
Ia meminta kasus ini diproses secara pidana dan kode etik.
“Kami juga menilai langkah positif yang diambil oleh rekan-rekan internal kepolisian, khususnya propam yang sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bagaimana terangnya peristiwa tersebut, termasuk langkah pemidanaan yang sudah berproses. Ini langkah yang positif," ungkapnya.
Sistem pengawasan perlu ditingkatkan untuk mencegah insiden serupa.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan ada empat anggota Ditsamapta Polda Kepri yang telah dipatsus yakni Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP.
Sidang etik akan digelar dalam waktu dekat dengan ancaman sanksi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Propam sedang menyiapkan pelaksanaan sidang. Bahkan, unsur sarkum dari Bidkum juga sudah turun untuk mendukung proses tersebut,” jelasnya.
Gelar perkara dilakukan pada Rabu (15/4/2026) siang dan kasus dinaikkan ke penyidikan.
Baca juga: Motif Penganiayaan Bripda Natanael di Asrama Polda Kepri, Senior jadi Tersangka
"Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum,” sambungnya.
Proses penyidikan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Bripda AS dapat dijerat Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia menerangkan Bripda AS dilantik menjadi anggota Polri pada 2024 atau dua tahun di atas korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dipukul berulang kali oleh Bripda AS seorang diri.
"Itu bukan pengeroyokan tetapi pemukulan yang dilakukan oleh saudara AS berkali-kali," lanjutnya.
Ditemukan luka memar di dada serta perut akibat pemukulan.
Penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Polda Kepri.
Baca juga: Nasib Tragis Bripda Natanael, Sempat Telepon Orangtua Sebelum Tewas Dianiaya di Asrama Polda Kepri
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menjelaskan Bripda Natanael meninggal pada Senin (14/4) sekira pukul 23.50 WIB dan ia mendapat laporan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga anggota lain yang kini diamankan.
"Mereka ada di TKP saat itu. Dan sedang dalami perannya, apakah ikut menjadi korban pemukulan, atau turut serta membantu atau mengetahui," paparnya, dikutip dari TribunBatam.id.
Ia sempat mendatangi RS Bhayangkara Polda Kepri untuk melihat kondisi jenazah.
Menurutnya, tersangka akan diproses pidana serta kode etik dengan ancaman hukuman pemecatan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, akan memproses sekeras-kerasnya. Kami tak akan mentolerir tindakan dan pelanggaran hukum yang terjadi."
"Walaupun itu melibatkan anggota kami. Berikan kami mohon waktu untuk memproses perkara ini setuntas-tuntasnya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.id/Ucik/Beres) (Kompas,com/Nicholas Ryan)