Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Anggit Puji Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Pelarian dua pencuri rel kereta api di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Setelah dilaporkan hilang sejak 8 April lalu, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito akhirnya berhasil melacak keberadaan 25 batang rel jenis R25 yang dicuri dari area emplasemen Stasiun Curahmalang.
Dua pelaku diamankan petugas beserta barang bukti kendaraan angkut pada Rabu malam, dan kini terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 477 KUHP.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan material rel yang diterima petugas keamanan internal pada 8 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 20.20 WIB.
Baca juga: Penyamaran Prabowo Blusukan di Pinggir Rel Senen Gagal, Warga Kaget: Baru Ini Ada Presiden Datang
"Kami langsung bergerak setelah menerima informasi. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan," ucap AKP Bagus saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.
Mereka diduga mengambil rel kereta api jenis R25 yang merupakan bagian dari pagar di area stasiun tanpa izin.
Dalam aksinya, pelaku disebut menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut material hasil curian.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 25 batang rel kereta api bekas pagar, satu unit mobil pick up Suzuki Carry, serta satu unit sepeda motor," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Aksi Cepat Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Wanita Tidur di Tengah Rel Nganjuk, Kereta Berhenti
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumobito," ungkapnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.