- Cara Kampus-kampus Eropa Tangani Pelecehan Seksual 1. Universitas Alicante (UA, Spanyol) 2. Universitas Palermo (UNIPA - CESIE ETS, Italia) 3. Universitas Maia (UMAIA, Portugal) 4. Universitas Adam Mickiewicz (AMU) di Poznań, Polandia 5. Universitas Ilmu Terapan Burgenland (UASB, Austria) 6. Universitas Verona (UNIVR, Italia) 7. Universitas Antwerp (UANTWERP, Belgia)
Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan perlu ditangani dengan perspektif terhadap korban. Seperti yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) saat ini. UI menyebut pihaknya menggunakan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered) dalam kasus ini.
UI melakukan investigasi dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Kampus menyebut ke depannya akan terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sebagaimana UI, kampus-kampus lainnya di Indonesia maupun yang ada di luar negeri juga memiliki mekanisme masing-masing dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Lalu seperti apa penanganan pelecehan seksual di luar negeri? Berikut ini detikEdu merangkum sejumlah di antaranya, khususnya di Eropa.
Cara Kampus-kampus Eropa Tangani Pelecehan Seksual
Berdasarkan artikel dalalam jurnal PLOS One dengan tajuk "Sexual harassment protocols at the European universities: An overview of key components and recommendations for improvement" oleh Marina Berbegal-Bernabeu dan diterbitkan 20 Maret 2026, berikut beberapa contoh penerapan penanganan kekerasan seksual di sejumlah kampus di Eropa:
1. Universitas Alicante (UA, Spanyol)
Kebijakan UA mencakup protokol untuk mencegah dan melakukan tindakan dalam kasus pelecehan seksual, pelecehan berbasis gender, dan bentuk-bentuk diskriminasi serta kekerasan laki-laki lainnya. Protokol tersebut menetapkan prosedur untuk penanganan dengan jaminan penuh serta menyediakan langkah-langkah dan alat dukungan psikologis-hukum bagi para penyintas.
Protokol yang dimaksud berlaku untuk semua anggota universitas. Protokol ini sesuai dengan kerangka hukum Spanyol serta selaras dengan Konstitusi Spanyol dan undang-undang utama seperti Undang-Undang Organik 3/2007 tentang kesetaraan gender dan Undang-Undang Organik 1/2004 tentang perlindungan komprehensif terhadap kekerasan berbasis gender.
Pada 27 Juli 2023, Dewan Pengurus UA meneken protokol terbaru BOUA-28/07/23 agar lebih selaras dengan Peraturan Koeksistensi universitas dan mengatasi masalah-masalah spesifik.
2. Universitas Palermo (UNIPA - CESIE ETS, Italia)
UNIPA meneken "Kode Etik untuk Pencegahan Kekerasan, Pelecehan, dan Diskriminasi dalam Konteks Universitas" pada Maret 2022. Dokumen tersebut menggarisbawahi komitmen UNIPA untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, dan diskriminasi dalam komunitas akademik.
Aturan tersebut menguraikan mekanisme formal dan informal untuk menangani kasus kekerasan seksual dan menekankan perlunya definisi yang jelas, kampanye kesadaran, dan pelatihan khusus bagi staf universitas. Selain itu, UNIPA berkolaborasi dengan organisasi dan lembaga lokal untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus responsnya.
3. Universitas Maia (UMAIA, Portugal)
UMaia menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran terkait martabat dan pekerjaan yang bermartabat. Sejak November 2022, kampus memberlakikan "Código de Boa Conduta para a Prevenção e Combate à Violência e o Assédio (Kode Etik untuk Mencegah dan Memerangi Kekerasan dan Pelecehan)".
Aturan tersebut mencakup definisi berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk pelecehan seksual dan moral. Ketentuannya dirancang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Portugal Nomor 7/2009 tanggal 12 Februari, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 73/2017 tanggal 16 Agustus yang memperkuat pencegahan pelecehan di tempat kerja.
Aturan tersebut berlaku untuk staf nonpengajar, pengajar, serta mahasiswa. Peraturan yang baru sekaligus memperluas cakupan penerapannya kepada seluruh anggota komunitas akademik, termasuk penerima beasiswa, peserta magang, bahkan penyedia/pemasok jasa kepada universitas.
4. Universitas Adam Mickiewicz (AMU) di Poznań, Polandia
AMU memiliki aturan berjudul "Polityka równościowa i antydyskryminacyjna Uniwersytetu im. Adama Mickiewicza w Poznaniu (Kebijakan Kesetaraan dan Anti-diskriminasi)". Aturan ini bertujuan untuk memastikan lingkungan akademik bebas dari diskriminasi, perlakuan tidak setara, dan segala bentuk kekerasan, termasuk intimidasi dan pelecehan.
Aturan tersebut berlaku pada 6 Juni 2022 sebagai lampiran dari Peraturan Nomor 232/2021/2022 Rektor AMU. Kebijakan Kesetaraan AMU sejalan dengan kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Sains, serta arahan anti-diskriminasi Uni Eropa.
Kebijakan tersebut disusun berdasarkan standar konstitusional dan internasional untuk perlindungan hak asasi manusia, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Piagam Hak Fundamental Uni Eropa, dan Konstitusi Republik Polandia. Kampus juga menerapkan tindakan berkelanjutan melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala.
5. Universitas Ilmu Terapan Burgenland (UASB, Austria)
Di UASB tidak ada protokol untuk laporan formal tentang pelecehan seksual. Namun, saat ini terdapat dua dokumen yang membahas pelecehan seksual di universitas tersebut, yaitu "Unterstützung bei sexueller Belästigung (Dukungan dalam Kasus Pelecehan Seksual)" dan "Richtiges Verhalten im Anlassfall bei sexueller Belästigung (Tindakan yang Tepat dalam Kasus Pelecehan Seksual)".
Kedua dokumen tersebut memberikan gambaran umum tentang definisi pelecehan seksual, dengan mempertimbangkan kondisi kerangka hukum, perilaku yang tepat dalam situasi pengajaran yang berdekatan secara fisik, titik kontak internal dan eksternal, serta langkah-langkah pencegahan. Keduanya hendak diintegrasikan menjadi satu dokumen "Pedoman Pelecehan Seksual".
6. Universitas Verona (UNIVR, Italia)
UNIVR telah menerapkan langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi pelecehan seksual dan bentuk-bentuk diskriminasi lainnya. Dua aturan terpenting di antaranya adalah "Kode Etik" dan "Peraturan tentang Perundungan dan Pelecehan Seksual".
Ketentuan "Kode Etik" dikeluarkan melalui Keputusan Rektor Nomor 145 (10 Januari 2018). Aturan ini berisi prinsip dan nilai umum yang dianggap fundamental oleh UNIVR.
Prosedur penanganan pelecehan seksual juga diintegrasikan dalam peraturan yang dikeluarkan melalui Keputusan Rektor No. 7289 tanggal 27 Juli 2023. Peraturan tersebut sesuai dengan beberapa kerangka hukum yang berlaku di Italia.
7. Universitas Antwerp (UANTWERP, Belgia)
Pada Desember 2023, pemerintah Flandria mengeluarkan dekrit yang membahas pelecehan di pendidikan tinggi. Dekrit tersebut mewajibkan lembaga untuk menerapkan protokol tentang pelecehan, menetapkan kontak layanan bagi para penyintas, dan memelihara registri digital dari semua laporan pelecehan.
Di UANTWERP, pelecehan seksual secara resmi diakui sebagai risiko psikososial dan ditangani dalam kerangka prosedur untuk risiko psikososial di tempat kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Kesejahteraan Nasional di Belgia.
Dengan demikian, kebijakan UANTWERP mencakup dua aturan terpisah dan disebut sebagai "Prosedur internal untuk pelecehan". Aturan ini untuk menangani pelecehan yang dialami oleh mahasiswa atau staf.




