16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan, Tidak Boleh Kuliah hingga Masuk Kampus UI Depok
Irwan Wahyu Kintoko April 16, 2026 11:16 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, menonaktifkan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Mereka diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap 27 mahasiswa dan dosen di fakultas tersebut.

Penonaktifan ini berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Skandal Pelecehan Verbal Fakultas Hukum UI: Menteri PPPA Turun Tangan, 16 Mahasiswa Dinonaktifkan!

"Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," lanjutnya.

Selain itu, ke-16 mahasiswa itu juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Verbal

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif," kata Erwin.

Kebijakan ini juga bertujuan melindungi seluruh pihak yang terlibat serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.

Erwin mengatakan, penonaktifan sementara ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI tertanggal 15 April 2026.

Baca juga: Dugaan Pelecehan di Grup Chat, Para Korban Desak 16 Mahasiswa UI Depok Dijatuhi Sanksi Drop Out

Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin.

Perkara Pelecehan Seksual

Kasus ini viral di media sosial, dipicu oleh beredarnya percakapan bernuansa seksual dalam sebuah grup.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Kasus ini terungkap ketika 16 mahasiswa tersebut tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan. 

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku, statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).

"Mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegasnya.

Dimas menjelaskan, permintaan maaf itu disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.

Keenam belas mahasiswa itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup angkatan tanpa konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian, muncul sejumlah unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang permintaan maaf tersebut, termasuk dugaan tindakan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa itu.

Para pelaku diketahui menyampaikan permintaan maaf sebelum kasus dugaan kekerasan seksual tersebut viral di media sosial X.

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH, kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas.

Pesan-pesan tersebut disampaikan melalui percakapan grup LINE.

Berdasarkan penelusuran BEM FH UI, anggota dalam grup tersebut berjumlah 16 orang.

Kasus ini bermula dari bocornya isi grup chat tersebut.

Salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi kepada korban.

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.