Turun Tipis, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Kamis 16 April 2026, Sempat Naik
Shinta Dwi Anggraini April 16, 2026 12:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Kamis (16/4/2026) terpantau turun setelah sempat melonjak naik.

Sebelumnya pada Rabu (15/4/2026) kemarin, harga emas antam naik Rp30 ribu menjadi Rp2.893.000 per gram.

Kini, mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.35 WIB, harga emas antam hari ini  turun tipis senilai Rp5 ribu menjadi Rp2.888.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.895.220.

Sementara, harga buyback emas antam tidak mengalami perubahan harga dan masih di angka Rp2.674.000.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram: Rp1.494.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.497.735
  • 1 gram: Rp2.888.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.895.220
  • 2 gram: Rp5.716.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.730.290
  • 3 gram: Rp8.549.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.570.373
  • 5 gram: Rp14.215.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14.250.538
  • 10 gram: Rp28.375.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp28.445.938
  • 25 gram: Rp70.812.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp70.989.030
  • 50 gram: Rp141.545.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp141.898.863
  • 100 gram: Rp283.012.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp283.719.530
  • 250 gram: Rp707.265.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp709.033.163
  • 500 gram: Rp1.414.320.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.417.855.800
  • 1000 gram: Rp2.828.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.835.671.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.