BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Tangannya Diborgol
Hasanudin Aco April 16, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Pantauan Tribunnews.com, Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung sekira pukul 11.19 WIB.

Wajahnya masam.

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Hery ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.

Ia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Meski begitu belum ada penjelasan terkait kasus apa yang menjerat Hery Susanto sehingga ditangkap oleh Kejagung.

Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. 

Hery baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu.

Ia bersama jajaran anggota baru lainnya untuk menggantikan Ketua Ombudsman sebelumnya, Mokhammad Najih.

Tugas dan wewenang Ombudsman RI

  • Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya untuk mencegah dan menangani maladministrasi. 
  • Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI bertugas dan berwenang menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, memeriksa substansi laporan, menindaklanjutinya sesuai ruang lingkup kewenangan,  melakukan investigasi atas prakarsa, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah atau organisasi masyarakat serta mencegah tindakan maladministrasi kebijakan publik.

Pekan Lalu Digeledah Kejagung

Bulan lalu, tepatnya Senin 9 Maret  2026, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman RI berinisial YH.

“Ada dokumen sama beberapa barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung A Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Syarief penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung di dua lokasi, yakni kantor Ombudsman RI dan rumah komisioner tersebut.

Ia menyebutkan rumah yang digeledah berada di kawasan Cibubur.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat konferensi pers Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024, Senin (27/5/2024).RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024, Senin (27/5/2024).
Hery Susanto saat masih menjabat Anggota Ombudsman RI saat konferensi pers Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran Tahun 2024, Senin (27/5/2024).  (Nitis Hawaroh)

Namun Syarief tidak merinci lebih jauh jenis dokumen maupun barang elektronik yang disita penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Menurut dia, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara yang sebelumnya telah diputus lepas (onslag) di pengadilan.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar dia.

Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Meski demikian belum dijelaskan adakah kaitan penggeledahan bulan lalu itu dengan penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto hari ini. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.