TRIBUNGORONTALO.COM -- Persidangan kasus dugaan jaringan penjualan bayi di Pengadilan Negeri Bandung mengungkap fakta mengejutkan terkait hilangnya seorang bayi dari rumah orang tuanya.
Peristiwa itu diduga terjadi saat kedua orang tua tengah berada di dalam kamar, sementara bayi mereka ditinggalkan di ruang tengah.
Kejadian tersebut menyeret nama terdakwa Astri Fitrinika alias Aisyah Nurhasanah, yang disebut datang ke rumah korban bersama beberapa orang.
Tak lama setelah kedatangan itu, bayi yang sebelumnya berada di dalam rumah diketahui telah hilang, memicu kepanikan keluarga yang kemudian berusaha mencarinya.
Baca juga: Cerita Rafzan Hadi Fotographer Musiman saat Wisuda, Bisa Raup Cuan Modal Camera
Sidang yang melibatkan total 19 terdakwa ini kembali digelar pada Selasa (14/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dari seluruh terdakwa, mayoritas merupakan perempuan dengan hanya satu terdakwa laki-laki, dan mereka telah hadir sejak pagi sebelum sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam persidangan, dua saksi dihadirkan, yakni Dani Hidayat dan Dea Puji Nuranti.
Dani memberikan keterangan untuk seluruh perkara, sementara Dea khusus untuk berkas terdakwa Astri.
Di hadapan majelis hakim, Dani mengungkap awal perkenalannya dengan Astri yang bermula dari kondisi ekonomi sulit yang ia alami, ditambah istrinya yang tengah hamil dan akan segera melahirkan.
Situasi tersebut mendorongnya mencari informasi terkait adopsi melalui media sosial.
"Saya lalu mencoba lihat-lihat di media sosial Facebook untuk mencari informasi soal adopsi, untuk mencari seorang pengadopsi (adopter) untuk anak saya yang masih dalam kandungan. Lalu, saya menemukan akun adopsi amanah," ujar Dani.
Komunikasi keduanya berlanjut hingga Astri datang langsung ke rumah Dani pada 5 April 2025.
Dalam pertemuan itu, Astri mengaku telah menikah selama sembilan tahun namun belum memiliki anak, dan menunjukkan keinginan untuk mengadopsi bayi yang akan lahir.
Tak hanya itu, Astri juga sempat membawa istri Dani untuk memeriksakan kandungan ke seorang bidan di wilayah Baleendah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kandungan sehat dan diperkirakan proses persalinan akan berlangsung lebih cepat.
"Istri saya lahiran pada 6 April 2025 di bidan. Setelah lahiran, istri pulang ditemani Astri. Anak saya yang lahir berjenis kelamin laki-laki," kata Dani.
Seluruh biaya persalinan disebut ditanggung oleh Astri, termasuk pemberian uang sebesar Rp5 juta untuk kebutuhan pasca kelahiran.
Namun, Dani menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan resmi terkait penyerahan anaknya untuk diadopsi.
"Astri dan kami tak ada perjanjian apa pun, hanya obrolan mau menolong saya. Saya juga terus meminta identitas seperti KTP dan KK, tapi tidak pernah diberikan," ujarnya.
Beberapa hari setelah kelahiran, tepatnya tiga hari kemudian, Astri kembali datang bersama seseorang yang disebut sebagai mertuanya, serta dua orang lainnya yang menunggu di luar rumah.
Baca juga: Warga Berdemo di Kejari Gorontalo, Desak Penahanan Zainudin Hadjarati
Pada saat itulah, bayi tersebut diduga dibawa pergi tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya, ketika mereka sedang berada di dalam kamar.
"Saya sempat katakan kalau harus mengganti uang, nanti saya cari. Saya belum ada perjanjian untuk memberikan anak saya. Tapi anak saya dibawa sembunyi-sembunyi ketika saya dan istri masuk ke kamar," kata Dani.
Setelah menyadari bayinya hilang, Dani segera mencoba menghubungi Astri.
Ia sempat mendapatkan balasan, namun hanya berisi janji yang tidak pernah ditepati, termasuk pengiriman dokumen identitas serta uang tambahan.
"Dia bilang nanti kirim, tapi tidak dikirim-kirim. Bahkan menjanjikan Rp2 juta, tapi tidak ada. Saya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat," tutupnya.
(*)