TRIBUNJAMBI.COM - Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026).
Beredar kabar penangkapan Hery Susanto terkait keterlibatannya pada perkara tambang.
Tepatnya memberikan rekomendasi melawan hukun dugaan korupsi tambang yang tengah disidik pihak Kejaksaan. Namun terkait kasus ini, belum dikonfrimasi pihak Kejagung.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik 6 hari lalu itu mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.
Untuk diketahui, rompi tahanan berwarna merah muda (pink) kejaksaan menandakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Umumnya mencakup tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi serius yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,
Hery Susanto terlihat diam saja dan bermuka masam saat digiring petugas Kejaksaan dnegan tangan diborgol.
Baca juga: Bukan Sendiri, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya
Baca juga: Oknum Protokol Pemprov Jambi SA Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Meski begitu belum ada penjelasan terkait kasus apa yang menjerat Hery Susanto sehingga ditangkap oleh Kejagung.
Untuk diketahui, Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031.
Dia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu.
Artinya Hery Susanto baru 6 hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Ia bersama jajaran anggota baru lainnya untuk menggantikan Ketua Ombudsman sebelumnya, Mokhammad Najih.
Digeledah Kejagung
Bulan lalu, tepatnya Senin 9 Maret 2026, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman RI berinisial YH.
“Ada dokumen sama beberapa barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung A Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Syarief penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung di dua lokasi, yakni kantor Ombudsman RI dan rumah komisioner tersebut.
Ia menyebutkan rumah yang digeledah berada di kawasan Cibubur.
Baca juga: Chilva Tiba di Jambi, Korban Penipuan Loker di Kamboja Terima Kasih ke Gubernur Al Haris
Namun Syarief tidak merinci lebih jauh jenis dokumen maupun barang elektronik yang disita penyidik.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara yang sebelumnya telah diputus lepas (onslag) di pengadilan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu:
Ketua Ombudsman: Hery Susanto
Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona
Anggota Ombudsman:
1. Abdul Ghoffar
2. Fikri Yasin
3. Maneger Nasution
4. Nuzran Joher
5. Partono
6. Robertus Na Endi Jaweng
7. Syafrida Rachmawati Rasahan.
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Penyaluran Vaksin Jembrana di Batang Hari Rendah, Baru 27 Dosis Tersalurkan
Baca juga: Bukan Sendiri, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya