TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado berhasil membongkar kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di Desa Lansa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara,pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 00.00 WITA.
Adapun korban diketahui berinisial R.K. (30), warga Desa Lansa, yang meninggal dunia akibat ditikam oleh terduga pelaku pelaku berinisial R.K. (21).
Baca juga: Pemkab Bolmong Sulawesi Utara Sosialisasikan Pembayaran Pajak Daerah Menggunakan QRIS
Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi berinisial A.L. (22) dan P.M. (20), kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang mengonsumsi minuman keras.
Selanjutnya, datang seorang pria yang merupakan adik pelaku dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan penikaman menggunakan senjata tajam ke arah bagian belakang tubuh korban yang mengakibatkan luka fatal.
“Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Kapolresta, dalam keterangan pers diterima Tribun Manado, Com, Kamis (16/4/2026).
Kata Kapolresta berdasarkan hasil pendalaman awal, antara pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga serta diduga dipicu oleh permasalahan pribadi yang sebelumnya pernah diselesaikan.
Selain itu, faktor konsumsi minuman keras turut mempengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut.
"Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Manado masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah mengambil langkah-langkah, antara lain mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melaksanakan upaya preventif melalui koordinasi dengan pemerintah setempat dan pendekatan kepada keluarga korban maupun pelaku guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan serta tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan. Percayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut dan percaya kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini