SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) pemilik PT Ummi Wisata Travel Lubuklinggau, Jajat (JA) dan Yeni (YN), berakhir di balik jeruji besi. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lubuklinggau atas dugaan penipuan jemaah umroh.
Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di kompleks perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil penyidikan, selama dalam pelarian, pasutri ini sempat mencoba membuka usaha jualan makanan untuk menyambung hidup.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidsus, Ipda M. Dodi Rislan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif selama 10 hari.
"Tersangka berpindah-pindah mulai dari Palembang, Jakarta, hingga terakhir terendus di Tangerang. Saat ini keduanya kami tahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Dodi, Kamis (16/4/2026).
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan penyimpangan dana jemaah dengan skema "gali lubang tutup lubang". Uang yang disetorkan oleh calon jemaah baru ternyata digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah periode sebelumnya.
"Alasannya kabur karena sudah tidak mampu lagi memberangkatkan jemaah akibat dana yang sudah habis terpakai. Mereka terjebak skema gali lubang tutup lubang," tambah Dodi.
Hingga saat ini, polisi mencatat total korban yang gagal berangkat mencapai 20 orang. Kerugian per jemaah diperkirakan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp32 juta.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan adanya aliran dana yang dialihkan ke investasi lain.
Untuk membuktikannya, penyidik akan melakukan penelusuran aset dan aliran transaksi keuangan di bank.
"Kami akan ke bank untuk menelusuri aliran dana tersebut guna mengetahui secara pasti kemana saja uang jemaah dialihkan," pungkasnya.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di Jembatan Penghubung Banyuasin-OKI, Camat Terjunkan Tim